SE Soal Pelaksanaan Pemberian THR 2021 untuk Pekerja Terbit, Ini Permintaan Menaker kepada Kepala Daerah

0
390

Pemerintah mewajibkan kepada para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara tunai. Pemerintah juga menyebutkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah memberikan ruang kepada pengusaha berkompromi dengan karyawan/pegawai karena tidak bisa memberikan THR tepat waktu.

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dirilis 12 April 2021, menyebut Gubernur dan Walikota/Bupati diminta untuk mengambil langkah-langkah bila perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah-langkah tersebut adalah memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Adapun kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

Langkah lainnya dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut adalah meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga :   Naker Fest 2024, Cara Kemenaker Siapkan Generasi Muda Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Gubernur, Bupati/Walikota juga harus memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada buruh yang besarannya sesuai peraturan.

Selain itu, perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan para buruhnya harus melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

THR diyakini dapat menjadi salah satu pendongkrak konsumsi masyarakat. Dalam sebuah diskusi kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan THR akan menjadi salah satu cara untuk mendorong perputaran ekonomi pada masa Lebaran kali ini. Apalagi pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran kepada seluruh masyarakat untuk tahun ini.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics