
Upah Minimum DKI Jakarta untuk Tahun 2024 Jadi Rp5,06 Juta

Pemprov DKI Jakarta umumkan kenaikan UMP tahun 2024/Dok. Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” kata Pj. Gubernur Heru dalam keterangannya.
Pj. Gubernur Heru menambahkan selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
1 comment
Leave a reply

Sejauh mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat dampak kenaikan UMP ini terhadap keberlangsungan dunia usaha dan bagaimana keseimbangan positif dapat dicapai di antara berbagai pihak terkait? Visit us Telkom University