Wamen Keuangan Ungkap 5 Pilar Penting pada UU PPSK

0
173
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Pemerintah tengah melakukan reformasi di sektor jasa keuangan dengan mensahkan beberapa regulasi mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“PPSK ini dia ga berdiri sendiri ini adalah rangkaian reform Indonesia dipikirkan secara mendalam dan memang dia seakan-akan satu segmen sendiri, tapi dia satu kesatuan. Secara berfikir, kita ingin mengubah landscape ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan menjadi lebih kuat,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam Law and Regulations Outlook 2023 pada Senin (20/02/2023).

Ia menyoroti lima fokus pilar dalam UU PPSK ini. Pertama, untuk memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan.

“Pengembangan sektor keuangan secara keseluruhan, seluruh institusi itu diatur diperkuat dan diatur, dilengkapi pengaturannya,” kata Suahasil.

Kedua, memperkuat tata kelola industri guna meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan pengguna kepada industri jasa keuangan.  Pada tata kelola ini pula memikirkan bagaimana pengawasan tata kelola di pasar saham, pasar modal, pasar uang, pasar kripto, dan pasar karbon yang ke depan akan menjadi tantangan.

Baca Juga :   Inilah Realisasi Aliran Dana Pemerintah Tahun 2020 ke BUMN

Pilar ketiga adalah mendorong akumulasi dana jangka panjang guna pembangunan infrastruktur yang ingin dilakukan secara massif. Tentu ketersediaan dana memegang peranan penting dalam masalah instrumen.

Pilar keempat yaitu mengenai perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Menurutnya, perlu ditingkatkan pengawasan yang lebih terintegrasi pengaturannya untuk melindungi masyarakat sesuai mandat UU PPSK.

Terakhir, penguatan pada literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan yang bukan hanya mengedukasi, namun juga melakukan pengawasan.

“Yang namanya pengawasan di sektor keuangan tidak akan bisa dilakukan oleh satu lembaga harus kerja sama,” katanya.

Untuk melindungi konsumen harus dilakukan bersama-sama dengan berkoordinasi sambil mengawasi inklusi dan deepening konsumen serta perkuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics