Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Satuan Pengawas Internal Diharapkan Bantu Percepat Realisasi Program PEN

0
499
Reporter: Petrus Dabu

Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat ini baru mencapai  Rp268,3 triliun atau 38,6% dari pagu sebesar Rp695,2 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran ini terjadi karena  masih perlunya adaptasi dalam mengimplementasikan anggaran pada masa force majeur serta keraguan  Kementerian/Lembaga sebagai eksekutor.

Program PEN sendiri terdiri atas enam bidang yaitu program bidang kesehatan dengan pagu anggaran sebesar Rp87,55 triliun; perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun; sektoral K/L dan pemda sebesar Rp106,11 triliun; dukungan UMKM sebesar Rp123,46 triliun; pembiayaan korporasi sebesar Rp53,6 triliun dan insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun.

Untuk memacu penyerapan anggaran ini sekaligus memastikan penyerapannya tepat sasaran dan akuntable,  bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Satuan Pengawas Internal (SPI) sangat penting.

“Seluruh masyarkat kita menunggu realisasi dari anggaran pemulihan ekonomi nasional tersebut. Dan realisasi yang baik, bukan sekedar menggelontorkan uang tanpa pengawasan. Aplikasi atau implemntasi yang baik adalah kita menjalankan realisasi anggaran dengan tetap mengikuti tata kelola dan aturan regulasi yang ada,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Seminar Nasional Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH dalam Pengawalan Program PC-PEN, Selasa (29/9).

Baca Juga :   Hingga 21 Oktober Belanja PEN Terealisasi Rp356,8 Triliun

Suhasil mengatakan dalam upaya mempercepat penyaran anggaran PEN tersebut, tinjauan dari APIP dan SPI yang tepat (proper) dan benar sangat diperlukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyalagunaan sekaligus untuk mengatasi keragu-raguan dalam pelaksanaan program.

Kemudian saat program dijalankan, APIP dan SPI memastikan pelaksanaan program itu juga berlangsung dengan baik. “Saya selalu merasa bahwa tantangan kita adalah dalam pelaksanan programnya. Kita harus memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut diserap, direalisasikan sesuai peruntukan, tepat dalam penyaluran dan tepat sasaran,” ujarnya.

Sumiyati,  Inspektur Jendral Kementerian Keuangan mengatakan dalam ragka pengawasan program PEN, pihaknya telah menyusun pedomaan-pedoaman dan ketentuan terkait dengan pengawasan program penananganan Covi-19 dan PEN dalam berbagai peraturan. Irjen Kementerian Keuangan juga telah mengidentifikasi risiko dan pengendalian terkait dengan belanja penanganan Covid-19 antara lain untuk dana penerima bantuan ada risiko-risiko seperti data fiktif atau kurang update dan kebijakan teknis yang belum selesai disusun sementara program harus dieksekusi.

Kemudian dalam proses penyaluran kemungkinan ada duplikasi atau tidak tercantumnya nama penerima bantuan, keterlambatan, risiko fraud serta ketidaksiapan pihak ketiga dalam memberikan jasanya kepada pemerintah.

Baca Juga :   Anggaran PEN Sudah Terserap 40% Selama 3 Bulan 3 Pekan

Dari aspek pertanggungjawaban ada risko dokumen bukti pendukung yang kurang memadai, salah pencatatan dan penyajian, sehingga akan berdamapak pada risiko opini yang akan diberikan oleh BPK untuk laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN), Kementerian Lembaga dan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

“Tentunya risiko yang tidak kalah penting adalah risko yang terkait ekspektasi masyarkat yang mungkin realisasi di lapangan berbeda jauh dengan yang diharapkan oleh masyarkat,” ujarnya.

Ada pun pengendalian yang dilakukan untuk memitigasi risko-risiko tersebut adalah antara lain updating data base dan penyesuaian aplikasi, verfikasi berjenjang dari pemerintah daerah yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat dan monitoring penyaluran serta pembukaan layanan informasi dan pengaduan.

Sumiyati mengatakan kerjasama dan sinergi antara APIK, SPI dan Apara Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan dalam berbagai bentuk termasuk pertukaran data, pendampingan, maupun koordinasi untuk pencegahan dan deteksi peyimpangan.

Leave a reply

Iconomics