Kementerian Perdagangan Minta Konsultasi Gugatan Soal Sawit Dieksekusi Akhir Januari

0
473

Indonesia usulkan kepada Uni Eropa agar konsultasi gugatan pemerintah Indonesia atas  kebijakan diskriminasi kelapa sawit dan biofuel dalam Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa. Konsultasi tersebut diusulkan dapat dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2020 di Jenewa, Swiss. Persiapkan hal tersebut, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan kelapa sawit dan biofuel Indonesia menggelar rapat konsolidasi.

“Kami mengadakan rapat konsolidasi ini dengan mengundang Wamenlu dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, tim ahli, dan kuasa hukum untuk menyinergikan informasi dan data agar konsultasi dapat dilakukan secara optimal dan menguntungkan Indonesia. Kami mengusulkan kepada Uni Eropa agar konsultasi dapat dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2020 di Jenewa, Swiss,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam siaran pers.

Pemerintah Indonesia sebagai penggugat secara resmi telah mengajukan permintaan konsultasi kepada Uni Eropa pada 9 Desember 2019. Atas permintaan tersebut, pada 18 Desember 2019, Uni Eropa telah menjawab dan menerima permintaan konsultasi dari Pemerintah Indonesia.

Baca Juga :   Pemerintah Diingatkan soal Potensi Kerugian Akibat Larangan Ekspor CPO

Pertemuan konsultasi merupakan langkah awal dari penyelesaian sengketa di WTO. Konsultasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas isu-isu yang dipermasalahkan dan mencari solusi yang memuaskan kedua pihak tanpa harus melalui proses litigasi WTO. Pada tahapan ini, terbuka ruang seluas-luasnya bagi Indonesia untuk meminta klarifikasi kepada pihak Uni Eropa.

Semua negara bisa melakukan gugatan atau konsultasi. Gugatan dapat dilakukan jika kebijakan lain dianggap melanggar prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam WTO.

“Sangat penting bagi Indonesia untuk menyampaikan pokok permasalahan serta klaim-klaim potensial atas perjanjian WTO yang menurut kita dilanggar oleh Uni Eropa. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Indonesia dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pembentukan panel,” kataDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Ekspon minyak sawit ke Uni Eropa jumlahnya relatif besar. Pasar Eropa merupakan pasar tradisional dari minyak sawit Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa dalam lima tahun terakhir (2014—2018) menunjukkan tren negatif atau menurun 6,93%.

Baca Juga :   Mulai Pejabat Kemendag hingga Swasta Sudah Diperiksa, Kapan Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Impor Gula?

Pada periode Januari–Oktober 2019, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke Uni Eropa tercatat sebesar US$957 juta atau menurun 8,63% dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar US$1,07 miliar. Sementara, pada periode Januari–Oktober 2019, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 9,33% dari US$3,71 miliar menjadi US$3,36 miliar year-on-year(YoY).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics