Lima Kajian Reformasi Sistem Keuangan Pemerintah, LPS Diperkuat, Fungsi Pengawasan Bank oleh OJK Terancam ‘Dipretel’

2
235
Reporter: Petrus Dabu

Ketiga, penguatan dari sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahan yang berpotensi dihadapi oleh bank. Saat ini sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan di dalam rangka untuk meningkatkan aksesibilitas bank  yang membutuhkan dukungan likuiditas. “Misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek atau PLJP dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah atau PLJPS oleh Bank Indonesia yang memiliki fungsi sebagai the lender of last resort (pemberi pinjaman terakhir),” ujar Sri Mulyani.

Keempat, memperkuat peran Lembaga Penjamin Simpanan (LSP). Sri Mulyani mengatakan selama ini LPS berfungsi hanya sebagai loss minimizer. Dan sekarang, tambahnya, diidnetifikasi perlunya LPS menjadi lembaga risk minimizer. Jadi LPS tidak hanya sebagai loss minimizer, tetapi juga sebagai risk minimizer. “Dalam hal ini perlu adanya mandat LPS untuk bisa melakukan early intervention atau intervensi dini termasuk dalam bentuk penempatan dana,” ujarnya.

Kelima, penguatan dari sisi pegambilan keputusan juga  menjadi bagian dari bahan kajian yang sangat penting di dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yaitu dari mulai memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan para anggota KSSK di dalam mengambil keputusan. Diharapkan dengan penguatan itu maka kebijakan dan instrumen yang dimiliki oleh seluruh anggota KSSK dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam rangka terus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Halaman Berikutnya
1 2 3

2 comments

Leave a reply

Iconomics