
Mengurai Duduk Soal Gagal Bayar Dana Anggota Koperasi Indosurya Cipta

Ilustrasi/ist
“Teguran itu kan tiga kali. Setelah tiga kali baru penutupan sementara,” ujar Suparno, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM kepada Iconomics, Senin (13/4).
Suparno mengatakan sanksi adminisitratif itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaganya pada 2018 lalu. Saat ini, belum ada pemeriksaan lagi karena pihak Koperasi Indosurya selalu mengulur waktu meminta penundaaan karena alasan kondisi pandemi penyakit virus corona baru (Covid-19) saat ini. Karena itu, Suparno tak mengetahui berapa nilai simpanan anggota yang gagal dibayarkan oleh koperasi tersebut.
“Kita sudah minta datanya tetapi masih mutar terus. RAT (Rapat Umum Anggota) juga ditunda karena Covid-19,” ujarnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan mestinya tidak ada kejadian gagal bayar apabila koperasi dijalankan dengan banar. Karena itu, Teten mengatakan “Indosurya harus tanggung jawab”.
“Ini akan merusak nama baik koperasi kalau mereka salah investasi, apalagi tanpa persetujuan rapat anggota dan kemudian anggota yang menyimpan dananya di KSP [Koperasi Simpan Pinjam] harus menanggung beban,” ujar Teten kepada Iconomics, Senin (13/4).
Teten juga meminta para anggota Koperasi Indosurya “harus mendesak manajemen koperasi melakukan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah ini”.
“Kita usahakan mereka bayar kewajibannya ke anggota,” ujar mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini.
Kejahatan Korporasi
Suparno mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi [yang diketuai oleh OJK] untuk kembali mengaudit KSP Indosurya ini. Timnya kata dia sudah dibentuk.
Halaman Berikutnya1 comment
Leave a reply

Mohon kesediaanya bapak2/ibu terkait turut serta menangani dengan transparasi selain nasabah atau anggotanya, indosurya simpan pinjam juga memangkas seluruh karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela tanpa pesangon secara tiba2. Semua dilakukan diluar ketentuan UU yang berlaku