
OJK akan Atur Ketentuan Dividen Bank

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menagtur soal dividen bank. OJK berpandangan pengaturan terkait dividen Bank ini perlu dilakukan karena terkait fungsi pengawasan OJK.
Dengan adanya pengaturan dividen bank ini, alokasi laba yang diperoleh tak hanya dibagikan kepada pemegang saham, tetapi juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank dan sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini.
Laba yang diperoleh bank juga dialokasikan untuk kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional.
Dengan alokasi laba yang tepat, Bank diharapkan memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value.
“Pengaturan mengenai dividen Bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank antara lain kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu,”jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Rabu (9/8).
Meski di luar negeri batasan dividen payout ratio diatur, Dian mengatakan OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
“Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan Bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” ujarnya.
Pengaturan terkait dividen Bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.
“OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” ujar Dian.
OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank. Akan tetapi, juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan/going concern kegiatan usaha bank, sehingga bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.
Leave a reply
