
Pasca Longsor, Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Difungsikan Kembali

Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong - Cibadak Km 64+600 kembali difungsikan pasca longsor yang terjadi pada Rabu 3 April 2024
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong – Cibadak Km 64+600 kembali difungsikan pasca longsor yang terjadi pada Rabu 3 April lalu.
Kementerian PUPR bersama pihak Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi memastikan bahwa ruas tersebut dapat difungsikan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa Mudik Lebaran 2024.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan ruas tersebut dibuka mulai pukul 12.00 WIB pada Kamis 11 April mulai dari Pintu Cigombong (KM 60) ke arah Pintu Cibadak/Parungkuda (KM 72) – Sukabumi.
“Dengan pertimbangan keselamatan, hanya satu lajur pada KM64+600 B yang dibuka fungsional, dimana pengaturan lalu lintasnya dilakukan sepenuhnya oleh Polres Sukabumi,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis 11 April.
Endra menegaskan bahwa akan diberlakukan sistem buka-tutup pada ruas fungsional ini, dengan jam operasional dalam kendali Polres Sukabumi. Kemungkinan antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
“Kementerian PUPR bersama PT. Trans Jabar Tol selaku BUJT tetap akan standby di lapangan untuk memastikan layanan tol fungsional ini berjalan baik. Kami pun menghimbau pengguna jalan tol untuk tetap berhati-hati dan senantiasa mengikuti arahan petugas Kepolisian di lapangan untuk keselamatan dan keamanan bersama,” jelas Endra.
“Pada masa Mudik Lebaran, penggunaan seluruh ruas tol fungsional, termasuk tol Bocimi Ruas Cigombong – Cibadak/Parungkuda tidak dipungut biaya,” tutup Endra.
Leave a reply
