Pemerintah Tegaskan Pasal Perzinaan dalam KUHP Tak Mengganggu Privasi Wisatawan

0
393

Pemerintah menegaskan ketentuan soal perzinahaan dalam pasal 411 RUU KUHP yang sudah disahkan menjadi undang-undang pada Senin (5/12) lalu tidak mengancam hak privasi masyarakat, termasuk wisatawan baik domestik maupun wisatawan mancanegara (wisman).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Indonesia tetap menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara.

“Sudah seminggu terakhir kita membahasnya, dan kami tetap berpedomaan bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk para wisatawan mancanegara dan juga kita memberikan pendomaan bagi seluruh pelaku parekraf, kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah, bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin. Kenyamanan, keamanan dan kesenangan para wisatawan itu akan kami jamin. Dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga,” ujar Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (12/12).

Sandiaga mengatakan pasca disahkan RUU KUHP, tidak ada wisatawan asing yang melakukan pembatalan untuk berkunjung ke Indonesia. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, jelasnya sudah menerjunkan tim ke Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan Inggris, untuk berkomunikasi langsung dengan stakeholder pariwisata di negara-negara tersebut.

Baca Juga :   Partisipasi Publik Minim Dalam Pembahasan RUU KUHP, Ini Harapan Anggota Komisi III

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan berdasarkan data dari Angkasa Pura, tidak ada penurunan kunjungan wisman ke Bali pasca disahkannya RUU KUHP pada Senin (6/12). Malah, menurut Cok Ace, kunjungan wisaman menunjukkan tren peningkatan jelang liburan akhir tahun.

Menurut Cok Ace, sebelum 6 Desember rata-rata jumlah wisman yang mendarat di Bali setiap harinya 10 ribu hingga 11 ribu wisatawan. “Tetapi setelah tanggal 6, ada peningkatan yang cukup signifikan sampai 12.400 bahkan pada hari kemarin. Dan angka ini menurut laporan dari Angkasa Pura, akan terus meningkat sampai akhir tahun,” ujar Cok Ace.

Pasal 411 KHUP yang baru berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan
belum dimulai.

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan pasal 411 KUHP yang baru mengakomodasi dua hal sekaligus yaitu menghormati nilai-nilai perkawinan di Indonesia sekaligus tetap menjaga ruang privasi masyarkat. “Karena tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak untuk mengadu yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, dan juga orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan,” ujar Albert.

Baca Juga :   Wapres Ma'ruf Amin Harapkan Asean Tourism Forum Bisa Mempercepat Kebangkitan Pariwisata

Albert juga menegaskan bahwa KUHP yang baru ini tidak langsung diterpkan. Tetapi masih akan diterapkan tiga tahun setelah disahkan terhitung 6 Desember 2022.

“Artinya, selama dalam proses transisi ini, pemerintah memastikan bukan hanya sosialisasi dan diseminasi terhadap substansi KUHP, tetapi juga menjaga agar stabilitas dari kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan dan aspek-aspek yang terkait lainnya tetap berjalan seperti keadaan saat ini,” ujarnya.

Albert juga menegaskan, dalam KUHP yang baru ini, tidak ada ketentuan pihak hotel untuk menanyakan status perkawinan tamu yang melakukan chek in hotel.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics