Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4,5%, Simak Bauran Kebijakan BI Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keuangan

0
103
Reporter: Petrus Dabu

Iconomics - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang digelar pada Senin (13/4) hingga Selasa (14/4) memutuskan untuk  mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%. Demikian juga suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.

“Keputusan ini mempertimbangkan perlunya untuk menjaga stabilitas eksternal termasuk stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga sejalan dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan eknomi,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (14/4).

Selain mempertahakan suku bunga acuan, Bank Indonesia juga mengimplementasikan empat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan keuangan Indonesia. Ada pun kebijakan tersebut adalah:

Pertama, untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

“Dengan langkah-langkah ini Bank Indonesia meyakini bahwa nilai tukar rupiah yang saat ini masih undervalue secara fundamental akan bergerak stabil dan menguat mengarah kepada 15.000 rupiah di akhir tahun 2020 ini,” ujar Perrry.

Kedua, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19, Bank Indonesia akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas atau yang disebut quantitative easing (QE). Ada pun kebijakan QE tersebut terdiri atas: pertama, ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan satu tahun. Kedua, menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.

Baca Juga :   Gubernur BI Beberkan Pelajaran Bagi Indonesia dari Penutupan Bank di Amerika Serikat

“Penurunan Giro Wajib Minimum ini akan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp 102 triliun,” ujar Perry.

Kebijakan QE  yang ketiga adalah tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode satu tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020. “Ketentuan ini akan menambah likuiditas di perbankan sekitar Rp 15,8 triliun,” ujar Perry.

Dus,  dari penurunan GWM rupiah dan kebijakan memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), menurut Perry, akan kembali menambah injeksi likuiditas sekitar kurang lebih Rp 117,8 triliun. “Itu menambah lagi injeksi likuiditas atau quantitative easing yang sudah kami lakukan sebesar hampir Rp 300 triliun,” ujarnya.

Bauran kebijakan yang ketiga dari BI adalah untuk  memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan rasio PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.

Baca Juga :   Corporate Communications Talks Edisi Keempat Mengupas Strategi Komunikasi yang Adem di Tengah Kondisi yang Panas

“Dengan langkah-langkah ini tentu saja tidak hanya likuiditas perbankan akan meningkat, kemampuan manajemen likuiditas di perbankan juga akan naik karena seluruh Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial dapat direpokan ke Bank Indonesia dan pada saat yang sama juga akan menambah pembiyaan defisit fisikal oleh pemerintah,” ujarnya.

Kebijakan BI yang keempat adalah untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19, Bank Indonesia meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran berikut: Pertama, mendukung program Pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bekerja sama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kedua, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS di merchan-merchan UMKM, pasar tradisonal, dan berbagai rupa perdagangan virtual.

Ketiga, melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Baca Juga :   Bank Indonesia Pangkas BI Rate 25 Basis Poin Menjadi 6%

Perry mengatakan berbagai bauran kebijakan Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta otoritas terkait untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19.

“Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian baik global maupun Indonesia dari waktu ke waktu, serta mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Perry.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics
Close