
Revisi UU BI, Pemerintah: Kebijakan Moneter Harus Tetap Kredibel, Efektif dan Independen

Gedung Bank Indonesia/Anadolu Agency
Pemerintah menegaskan Bank Indonesia (BI) harus tetap menjadi lembaga yang independen dalam menjalakan kebijakanya di bidang moneter. Penegaskan itu disampaikan sebagai respons Pemerintah terkait rencana revisi ketiga atas Undang-Undang No 23 tahun 1999, tentang Bank Indonesia.
“Beberapa hari terakhir banyak disampaikan mengenai revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang merupakan inisitif dari DPR. Dapat dijelaskan bahwa sampai hari ini Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut. Penjelasan bapak Presiden, dalam hal ini posisi Pemerintah adalah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati saat konferensi pers virtual, Jumat (4/9).
Sri Mulyani mengatakan Bank Indonesia dan Pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan keadilan yang berkesinambungan.
“Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelolah atau governance yang baik. Pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga secara jelas dan harus ada mekanisme chek and balance yang memadai,” ujarnya.
Saat ini, Badan Legislasi DPR RI sedang menyiapkan draf revisi ketiga atas Undang-Undang Bank Indonesia. Meski belum dibahas secara resmi, tetapi berkembang isu revisi ini berpotensi menghilangkan independensi BI dalam menjalankan kebijakan moneternya. Hal itu terjadi karena, dalam rancangan revisi, BI dalam menjalankan tugasnya di bidang moneter melakukan koordinasi dengan Pemerintah. Selain itu, terdapat juga lembaga baru bernama Dewan Moneter yang bertugas membantu Pemerntah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Dewan Moneter ini terdiri dari atas 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.
Leave a reply
