
Staf Ahli Jaksa Agung: Kami Dampingi Pengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM

Acara Sosialisasi Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Bandung, Jawa Barat, 22 April 2021/Dokumentasi pribadi
Kejaksaan RI harus berperan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya mendampingi secara hukum pengelolaan dana bergulir bagi koperasi. Ini penting mengingat kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat besar dalam perekonomian nasional.
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jan S. Maringka mengatakan, penyaluran dana bergulir harus tepat sasaran agar koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM. “Terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM akibat pandemi Covid-19,” kata Jan Maringka dalam acara Sosialisasi Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Bandung, Jawa Barat, 22 April 2021.
Di samping berkontribusi besar dalam perekonomian, menurut Jan Maringka, pelaku usaha di Indonesia merupakan koperasi dan UMKM. Juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, koperasiselaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan UMKM.
Data menunjukkan pelaku UMKM mencapai 64,2 juta atau 99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Sementara daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Kemudian, penguatan modal kerja koperasi melalui LPDB-KUMKM dalam bentuk perluasan modal kerja bagi koperasi terdampak Covid-19 dengan bunga maksimum 3% pada 2020 mencapai Rp 2,6 triliun. Sedangkan pada 2021 mencapai Rp 9,1 triliun.
Peran Kejaksaan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional tersebut, kata Jan Maringka, sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2020. Ketika itu, Jokowi memerintahkan Kejaksaan agar optimal dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional.
Selain itu, kata Jan Maringka, Presiden Jokowi juga meminta agar penegakan hukum jangan menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan dan menghambat inovasi. Sebagai pemegang kuasa pemerintah, Kejaksaan harus membela kepentingan negara, menyelamatkan aset-aset negara.
Oleh karena itu, Jan Maringka, mengingatkan beberapa hal yang menjadi modus tindak pidana koperasi. Pertama, tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi; kedua, melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari
jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus; ketiga, mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial; keempat, melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi; kelima, memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah.
“Terakhir, menyalurkan dana bantuan yang diterima oleh Koperasi kepada yang tidak berhak,” kata Jan Maringka.
Leave a reply
