STI Minta Keringanan, Kementerian Kominfo akan Lakukan Pemeriksaan

0
633

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) terkait dengan keterlambatan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan 2020. Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021.

Dalam siaran pers tertulis, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan PT STI mengajukan permohonan keringanan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 kepada Menteri Kominfo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tanggal 15 Juli 2021 dan tanggal 30 Juli 2021. Adapun yang menjadi alasan pengajuan keringanan BHP IPFR adalah kesulitan likuiditas keuangan PT STI.

Selain permohonan keringanan tersebut, PT STI telah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (tahun keempat) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan TUN. PT STI juga mencabut gugatan TUN untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata.

Baca Juga :   5 Fitur Baru yang Ditambahkan di Aplikasi PeduliLindungi

Adanya permohonan Keringanan BHP Spektrum Frekuensi Radio tersebut, maka proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP terutang yang diajukan keringanan, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanaannya.

Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics