Ditjen Bea dan Cukai Pastikan Tak Ada Pungutan Bea Masuk Peti dan Jenazah, Simak Dasar Kebijakannya

0
54

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan memastikan tidak ada pungutan bea masuk untuk pengiriman peti jenazah dan jenazah. Pernyataan ini sebagai respons dari perbincangan yang ramai di sosial media X tentang adanya pungutan untuk peti jenazah yang dilontarkan salah satu netizen.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk  Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Juga :   Kemenkeu Salurkan Rp3,3 Triliun untuk BNPB

Untuk importasi peti jenazah dan jenazah diberikan layanan pengiriman rush handling atau pelayanan segera. Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Ia mengimbau bila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, pastikan lagi tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics