
GAPMMI Dukung Pelonggaran Bertahap PSBB

Ilustrasi persediaan barang di Matahari Putra Prima/Dok. MPPA
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendukung pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertahap oleh pemerintah dalam rangka menggulirkan kembali roda perekonomian Indonesia.
“Kami mendukung pembukaan secara bertahap itu untuk lebih menggulirkan ekonomi kita, sistem ekonomi kita harus jalan,” ujar Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (06/06/2020).
Adhi mengatakan bahwa pelaku usaha sangat mengkhawatirkan aktivitas perekonomian yang telah terhenti lama selama lebih dari dua bulan akibat pandemi Covid-19, mengingat hal tersebut sangat berbahaya bagi Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, banyak pendapatan masyarakat kita yang bergantung pada pendapatan harian atau mingguan, dan begitu kegiatan perekonomian terhenti maka mereka tidak menerima pendapatan sama sekali.
Kelompok masyarakat inilah yang rentan berpotensi menjadi kelompok masyarakat miskin baru, dan mungkin ini menjadi tugas pemerintah.
“Kita harus realistis, tidak bisa kegiatan perekonomian kita berhenti terlalu lama,” kata Ketua Umum GAPMMI tersebut.
Terkait kondisi ini, GAPMMI telah berdiskusi dengan Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan semua asosiasi serta pemerintah.
“Saya kira kami sangat menyambut baik, tapi kami berharap juga masyarakat harus sadar bahwa ini wajib menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Jangan sampai pembukaan ini malah dijadikan hura-hura, kemudian tidak terkendali sehingga menjadi pemicu gelombang kedua,” ujar Adhi.
Sebelumnya Pemerintah segera memfinalisasi protokol normal baru agar bisa menjadi satu protokol kesehatan standar yang bisa diterapkan di semua sektor.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan secara umum Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.
Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan surat edaran (SE) soal operasional pabrik dalam masa pandemi. SE itu dikeluarkan lantaran industri dikecualikan dari pembatasan kegiatan selama pandemi.
Leave a reply
