Kemendag Terbitkan Permendag Baru untuk Tekan Impor 3 Jenis Kelompok Barang

0
1121

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Kementerian Perdagangan menekan impor barang konsumsi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag Nomor 68 Tahun 2020 yang diterbitkan itu tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

 “Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers.

Permendag yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020 ini mengatur 3 jenis kelompok barang. Terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00. Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Baca Juga :   Mulai 1 Februari 2022, Inilah HET Minyak Goreng Curah Hingga Premium

Menurut Mendag, dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Adapun pelabuhan darat yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Pelabuhan udara yang digunakan adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. Laporan tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui website.

Baca Juga :   Berlakukan Permendag Nomor 8/2024 untuk Mengurai Kendala Perizinan Impor dan Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics