
MRT Jakarta Ubah Susunan Direksi dan Komisaris, Inilah Susunan Terbarunya

Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat/Dok. Iconomics
Para pemegang saham PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan komposisi direksi dan komisaris melalui hasil Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) Nomor 720 Tahun 2023 dan Nomor 443/072 tentang perubahan susunan direksi dan komisaris.
Dalam keterangan resmi perusahaan, pemegang saham mengangkat Mega Indahwati Natangsa Tarigan sebagai Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) menggantikan Muhammad Effendi yang telah memasuki usia pensiun.
Tak hanya itu, pemegang saham juga memberhentikan William Sabandar dan Novie Riyanto sebagai Komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda). Kemudian mengangkat Jujun Endah Wahjuningrum sebagai Komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda).
Informasi yang disampaikan perusahaan menyebut, Mega Tarigan adalah Direktur Utama PT Jaklingko Indonesia, salah satu anak perusahaan PT MRT Jakarta (Perseroda) periode 2023. Ia juga memiliki pengalaman 13 tahun di PT MRT Jakarta (Perseroda). Mega menyelesaikan pendidikan sebagai Master of Science dalam bidang Business Administration and Engineering di HTW Berlin, Germany, pada 2009. Mega mulai bergabung di PT MRT Jakarta (Perseroda) sejak 2009. Pada 2017, Mega ditunjuk sebagai Kepada Divisi Railway Operations yang bertanggung jawab mengelola seluruh aspek operasional perkeretaapian MRT Jakarta, termasuk manajemen stasiun dan sistem pembayaran (ticketing system). Kariernya berlanjut sebagai Kepala Divisi Railway Maintenance dengan tugas utama mengelola sistem pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana MRT Jakarta hingga 2023.
Berikut ini susunan pengurus perseroan terbaru:
Komisaris Utama: Dodik Wijanarko.
Komisaris: Rukijo.
Komisaris: Bambang Kristiyono.
Komisaris: Jujun Endah Wahjuningrum.
Direktur Utama: Tuhiyat.
Direktur Konstruksi: Weni Maulina.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan: Mega Indahwati Natangsa Tarigan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi: Roy Rahendra.
Direktur Pengembangan Usaha: Farchad H. Mahfud.
Leave a reply
