
Selesaikan Akuisisi, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa Boleh Gunakan “Saling Jaga” Jadi Produknya
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan bahwa PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan perizinan produk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Kitabisa Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akusisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024. Amanah Githa yang saat ini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.
Sebelumnya pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Leave a reply
