
Sempurnakan SLIK, OJK Tambah Pelapor dari Pasar Modal

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyempurnaan. Kali ini, OJK memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 menjadi POJK Nomor 64/POJK.03/2020.
POJK tersebut berisi tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Adapun hal-hal yang baru dalam POJK pembaruan tersebut antara lain menambah lembaga pelapor nasabah.
OJK menjelaskan penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di Pasar Modal yaitu Perusahaan Efek (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK. Selain itu, penyempurnaan Perubahan POJK ini juga mencakup pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksaaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur.
Lembaga pelapor sebelumnya hanya terdiri dari bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), BPR Syariah, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, lalu lembaga jasa keuanganlainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, kecuali lembaga keuangan mikro.
Dalam POJK barunya ada tambahan pelapor selain yang di atas. Yakni perusahaan efek (PE). Dalam informasi resmi OJK disebutkan PE yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021.
Lalu ada Lembaga Pendanaan Efek (LPE). Dalam informasi resmi OJK disebutkan LPE paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021.
Leave a reply
