4 Kawasan Industri Siapkan Pengembangan Kawasan Industri Halal

0
1074

Industri halal memiliki potensi yang besar di Indonesia. Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada partisipasi swasta yang antusias dalam pengembangan kawasan industri menjadi kawasan industri halal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan sampai saat ini, sudah terdapat dua permohonan verifikasi kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektar yang terletak di Serang, Banten. Lalu ada Kawasan Industri Safe n Lock seluas 100 hektar yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kemudian, empat kawasan industri lainnya yang sedang menyiapkan pengembangan kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Bintan Inti dengan luas 6,5-100 Ha di Bintan, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Batamindo seluas 17 Ha di Batam, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, dan dan Kawasan Industri Surya Borneo 146.5 Ha di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Dody Widodo dalam siaran pers.

Selain swasta, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sedang merapat ke industri tersebut. Dirjen KPAII pun melihat kawasan industri yang dikelola oleh BUMN ataupun Pemerintah Daerah seperti Kawasan Industri Makassar, Kawasan Berikat Nusantara Kawasan Industri Tenayan, dan Kawasan Industri Wijayakusuma tengah mempelajari pola pengembangan kawasan industri halal. Pemerintah pusat dan daerah sedang menginventarisasi lahan-lahan potensial untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan kawasan industri halal.

Baca Juga :   Penanganan Minyak Goreng Curah oleh Kemenperin Dinilai Lebih Buruk dari Kemendag

Pemerintah pun terus mendorong tumbuhnya kawasan-kawasan tersebut. Kemenperin mendorong penyiapan ekosistem industri halal dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal. Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, dan juga sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan aglomerasi industri halal (manufaktur) yang terpusat dan berlokasi di kawasan industri halal.

Surat Keterangan Kawasan Industri Halal diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kriteria itu, antara lain memiliki perizinan kawasan industri (Izin Usaha Kawasan Industri/IUKI atau Izin Perluasan Kawasan Industri/IPKI).

Leave a reply

Iconomics