
Anggota Komisi VII Ini Dukung Inpres soal Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Apa Isinya?

Anggota Komisi VII Mukhtarudin/Iconomics
Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apalagi Inpres yang ditetapkan pada 13 September 2022 itu, kata Mukhtarudin, bertujuan mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Inpres tersebut hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT).
“Tentu kita dukung ya. Karena kebijakan ini juga dapat meningkatkan kapabilitas energi terbarukan, untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat,” kata Mukhtarudin dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Menurut Mukhtarudin, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 juga dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia yang lebih hemat dan ramah lingkungan ketimbang penggunaan kendaraan yang memakai bahan bakar minyak (BBM). “Saya kira sangat hemat dan ramah lingkungan dan tentu mengurangi beban APBN,” ujar Mukhtarudin.
Masih kata Mukhtarudin, Indonesia diharapkan menjadi pionir di tingkat global, sebagai negara transisi energi untuk menuju peradaban yang lebih maju dan bersih. Itu sebabnya, Inpres tersebut dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk mewujudkan kemandirian energi dan menjadi modal besar bagi Indonesia.
“Saya berharap Indonesia menjadi negara terdepan dalam pengembangan kendaraan listrik,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil menuju EBT. Inpres juga mewujudkan desain besar transisi energi yang dimulai dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim, kita jangan hanya menjadi penonton. Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” kata Moeldoko.
Melalui Inpres itu, Jokowi menginstruksikan jajaran kementerian hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi yang dapat mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Leave a reply
