
Baleg dan Pemerintah Disebut Terima Masukan Buruh soal Perbaikan UU Cipta Kerja

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas/Iconomics
Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima audiensi perwakilan massa buruh yang berunjuk rasa menentang pembahasan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Aksi buruh menentang pembahasan UU tersebut dinilai tidak salah karena pemerintah dan DPR sudah sepatutnya menerima masukan dari masyarakat.
“Tapi yang pasti bahwa semua yang dituntut oleh buruh tidak ada yang salah, tidak ada yang salah substansi. dan itu menjadi kewajiban pemerintah bersama dengan DPR untuk mendengarkan itu,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jumat (14/1).
Supratman mengatakan, pihaknya juga harus mendengarkan masukan yang disampaikan pemangku kepentingan lainnya agar tidak yang dirugikan terkait UU Cipta Kerja itu. Soalnya, Indonesia sebagai sebuah negara tidak hanya milik satu kelompok tertentu.
“Kita sebagai sebuah bangsa tentu wajib mendengarkan semua stakeholder, semua yang berkepentingan. Dunia usaha tanpa pekerja ya tidak mungkin, pekerja tanpa dunia usaha ya nggak mungkin,” ujar Supratman.
Karena itu, kata Supratman, pihaknya akan berupaya mengambil langkah-langkah strategis yang sama-sama mengedepankan kepentingan dari tiap-tiap pihak. Dengan demikian harapannya dapat tercipta suatu kondisi yang mampu membawa Indonesia ke jalan yang lebih baik.
“Nah kita mencari titik tengahnya antara kepentingan dunia usaha dan dunia pekerja supaya nanti ke depannya itu akan lebih mudah untuk membangun kesejahteraan,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, tuntutan kaum buruh yang meminta penghentian pembahasan UU Cipta Kerja tidak bisa dipenuhi. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU tersebut diminta untuk diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
“Ya tidak mungkin dilanjutkan, putusan MK bilang harus diperbaiki. Soal tuntutan substansinya itu berbeda lagi,” katanya.
Leave a reply
