
Bappebti Diminta Buka Blokir Withdrawal Member DNA Pro Secara Terbatas

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam/Iconomics
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta membuka blokir pencairan dana akun trading anggota perusahaan robot trading DNA Pro. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan dananya kembali.
“Bappebti bisa melakukannya secara terbatas. Jangan semua diserahkan kepada penegak hukum (Bareskrim Mabes Polri) tapi masyarakat tak bisa melakukan apa-apa dan dananya pun tidak kembali,” kata anggota Komisi VI DPR Mufti Anam di Kompleks Parlemen, Rabu (25/5).
Dalam kesempatan itu, Mufti menyoroti kinerja Bappebti yang dinilai lambat mengantisipasi perkembangan teknologi digital terutama dikaitkan dengan kripto dan trading menggunakan robot. Padahal, disrupsi teknologi dan informasi saat ini, penggunaan robot dalam perdagangan komoditi menjadi sebuah keniscayaan.
Karena itu, untuk masalah DNA Pro ini, Mufti mengusulkan agar Bappebti melakukan 2 hal kepada masyarakat yang menjadi anggota perusahaan robot trading itu. Pertama, membuka pusat layanan pengaduan anggota atau nasabah dari perusahaan robot trading dan kedua, membuka pos komunikasi pengaduan secara fisik untuk masyarakat.
“Ini sebagai tempat masyarakat atau anggota DNA Pro menyampaikan aspirasinya. Apalagi selama ini mereka tidak punya tempat untuk mengadu,” kata Mufti lagi.
Untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan robot trading ini, kata Mufti, pihaknya meminta Bappebti untuk pro-aktif merumuskannya. Bahkan, Bappebti diminta dalam waktu sebulan ini sudah selesai menyusun aturan terkait robot trading.
“Saya minta Bappebti bikin target, kapan dan bagaimana pembuatan aturan tersebut. Bappebti bisa pro-aktif untuk mengajak atau memintakan audiensi dengan Komisi VI. Saya rasa itu perlu dijawab Bappebti dalam rapat ini,” katanya.
Untuk diketahui, kasus yang membelit perusahaan DNA Pro mulai disidik kepolisian sejak sekitar 412 korban yang diwakili Fraternity Law Firm melapor ke Bareskrim mabes Polri pada April lalu. Laporannya terkait dengan penipuan. Sebanyak 412 korban itu disebut mengalami kerugian sekitar Rp 31 miliar. Korban DNA Pro diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Korban disebut dijanjikan keuntungan 20% dari investasi per bulan.
Untuk saat ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus ini. Dari 12, polisi telah menahan 7 tersangka. Polisi menaksir kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp 97 miliar.
Leave a reply
