BSSN: Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Jokowi Dilakukan dari Fitur Pemeriksaan PeduliLindungi

0
873
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Sandi Siber Negara (BSSN) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan dugaan kebocoran data pada sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan melalui fitur pemeriksaan sistem aplikasi PeduliLindungi.

“Akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Jokowi dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi,” kata Juru Bicara BSSN Anton Setiawan dalam keterangannya, Senin (6/9).

Sementara itu, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki Jokowi, kata Anton, bukanlah berasal dari sistem PeduliLindungi. Data NIK tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah tersedia sebelumnya.

Anton menuturkan, fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang ada pada PeduliLindungi, saat ini menggunakan 5 parameter yaitu nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin. Adapun tujuan utamanya yaitu untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai sertifikat vaksinasi Covid-19.

Berangkat dari hal tersebut, menurut Anton, BSSN bersama pemerintah senantiasa mengelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan pusat data nasional (PDN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) tahun 2019 dan Perpres tentang Inisiatif Satu Data Indonesia tahun 2019.

Baca Juga :   Kinerja Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dinilai Transparan dan Akuntabel

Sedangkan BSSN, kata Anton, sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggung jawab untuk memulihkan dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres tentang BSSN tahun 2021.

Sementara itu, lanjut Anton, untuk Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Karena itu, kata Anton, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat mengenai sistem PeduliLindungi.

“Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19,” katanya.

 

Sebelumnya, beberapa kasus kebocoran data pribadi telah terjadi di Indonesia. Mulai dari kebocoran data peserta BPJS Kesehatan (Mei 2021), kebocoran data pengguna aplikasi Cermati dan Lazada (akhir 2020), kebocoran data nasabah BRI Life (Juli 2021), dan kebocoran data pengguna Tokopedia (Mei 2020). Yang terbaru adalah dugaan kebocoran sebanyak 1,3 juta data pribadi pengguna electronic Health Alert Card (eHAC) dan sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo yang tersebar di beberapa platform media sosial.

Leave a reply

Iconomics