
Diterpa Kontroversi, Nyoman Adhi Suryadnyana Tetap Disetujui Jadi Anggota BPK

Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan anggota BPK terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana (kanan)/Iconomics
Sidang Paripurna DPR menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu. Penetapan Nyoman itu setelah memperhatikan pertimbangan dari DPD RI serta melaksanakan amanat ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPR.
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa proses sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK RI. Proses itu mulai dari pembukaan pendaftaran, melakukan rapat internal Komisi XI dan memutuskan mengumumkan 16 orang calon ke media massa untuk mendapatkan tanggapan publik.
“Proses pemilihan 1 orang calon anggota BPK di Komisi XI DPR diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari Kamis 9 September 2021 pada pukul 19.30 WIB, dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara terbanyak,” kata Dolfie, Selasa (21/9).
Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK itu, kata Dolfie, anggota Komisi XI menyepakati 1 calon anggota BPK terpilih dengan perolehan suara 44 dari total 56 suara. “Demikianlah laporan Komisi XI DPR terhadap pemilihan satu calon anggota BPK, dan selanjutnya agar rapat paripurna dapat memberikan persetujuan dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme,” kata Dolfie.
Setelah mendengar laporan tersebut, sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengajukan kepada sidang apakah menyetujui calon anggota yang disampaikan perwakilan Komisi XI itu? Para peserta sidang pun menjawab “Setuju”.
“Selanjutnya kami perkenalkan calon anggota BPK yang kami sebutkan namanya untuk berdiri dan maju ke depan, untuk foto bersama, yang terhormat saudara Nyoman Adhi Suryadnyana,” kata Dasco.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK oleh Komisi XI DPR melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Bukan hanya karena hasil akhirnya, Formappi mempertanyakan mengapa Nyoman tetap dibiarkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan padahal dinilai tidak memenuhi syarat.
Leave a reply
