Menko Mahfud MD Perintahkan Penerima Hibah Segera Manfaatkan Aset Eks BLBI

0
332
Reporter: Rommy Yudhistira

Aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga diharapkan segera dimanfaatkan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menginginkan agar pemanfaatan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga, dapat segera difungsikan sebagaimana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai hak atas tanah yang mempunyai fungsi sosial.

“Fungsi sosial itu bisa diartikan mempunyai fungsi untuk pelayanan publik, seperti perkantoran kemudian harus digarap Kemudian untuk pendidikan dan sebagainya. Itu semua tanah Jadi jangan sampai telantar,” kata Mahfud dalam acara seremoni serah terima aset eks BLBI pada Kamis (25/11/2021).

Berangkat dari hal itu, Mahfud menyampaikan kepada para penerima hibah untuk segera melakukan tugas-tugasnya, dengan memanfaatkan aset-aset eks BLBI yang diserahkan oleh pemerintah.

“Tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya. Jangan sampai telantar lagi kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi,” ucap dia.

Baca Juga :   OJK Luncurkan JDIH OJK yang Berbasis Web

Mengenai aset negara yang pindah tangan lantaran tidak dimanfaatkan, Mahfud memberikan salah satu contoh terkait hal tersebut. Pengambilalihan aset negara itu terjadi di Nusa Tenggara Timur, yang kala itu, pemerintah mendapatkan tanah adat yang kemudian diserahkan ke pemerintah daerah setempat.

Seiring dengan berjalannya waktu, tanah yang disebut seluas ribuan hektar itu berpindah tangan menjadi milik perorangan. Padahal, kata Mahfud, tanah tersebut sejatinya merupakan tanah milik negara.

“Ketika ditangani oleh Kejaksaan hasilnya apa? Pengadilan mengatakan ini tidak bisa, karena belum dibukukan di dalam kekayaan negara. Padahal sudah diserahkan, cuma belum dibukukan dan sebelum itu dibukukan itu oleh kepala daerahnya, dan dibagi-bagi. Untung pengadilan yang lebih tinggi lagi memutuskan untuk kembali ke negara dan itu bisa banyak terjadi seperti itu,” jelasnya.

Untuk itu, Mahfud memastikan bahwa para pihak yang mendapatkan aset eks BLBI untuk bekerja cepat dalam menggunakan aset-aset tersebut sehingga dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Dibangun saja, kalau belum bisa dibangunnya pembukuannya harus sudah jelas. Itu karena bisa tiba-tiba beralih, betul salah, tetapi coba menyelesaikannya susah karena sertifikat sudah keluar. Oleh sebab itu mohon agar ini diperhatikan,” pungkasnya.

Leave a reply

Iconomics