Muhaimin: Kami Tunggu Langkah Konkret Pemerintah soal 12 Pelanggaran HAM Berat

0
267
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya menanti langkah konkret pemerintah setelah mengakui 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Karena sebuah negara seperti Indonesia dapat tumbuh secara beriringan dengan tegaknya HAM bagi seluruh warga negara.

Itu sebabnya, kata Muhaimin, pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Pemerintah setelah mengakui, diikuti dengan tindakan nyata untuk memenuhi HAM para korban. Semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa,” kata Muhaimin dalam keterangan resminya, Jumat (13/1).

Dalam kesempatan ini, Muhaimin mengapresiasi Presiden Joko Widodo karena dinilai di masa kepemimpinannya pula bisa mengemban amanat dan semangat reformasi 1998. “Saya tentu mengapresiasi pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Jokowi. Ini adalah tuntutan korban yang sudah lama mencari keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa, pemerintah bersungguh-sungguh untuk mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi kembali di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu lalu.

Baca Juga :   Jokowi Luncurkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban, serta menjaga agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jokowi.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Baca Juga :   Erick Thohir Minta Komisi VI Rampungkan Pembahasan RUU BUMN

Kemudian, peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999; peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; peristiwa Wasior di Papua 2001-2002; Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics