
OJK Diminta Lakukan Ini untuk Cegah Masyarakat Jadi Korban Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno/breakingnews
Untuk mencegah masyarakat menggunakan jasa peminjaman ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mendirikan kantor-kantor atau unit pelayanan di dekat pasar tradisional. Soalnya, masyarakat khususnya pedagang kecil membutuhkan pilihan tempat untuk meminjam dana.
“Pedagang kecil itu bisa diberikan pilihan mau meminjam dengan bunga yang tinggi atau dengan unit bank dengan bunga yang jauh berbeda, lebih rendah, lebih murah,” kata anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.
Maraknya masyarakat menjadi korban peminjaman daring ilegal, menurut Hendrawan, karena tidak adanya alternatif tempat meminjam dana. Karena itu, bank-bank bada usaha milik negara (BUMN) perlu membuat unit pelayanan di setiap pasar tradisional dan kantor OJK mengawasinya dengan baik.
“Mengapa orang bisa kaya? Karena mempunyai banyak pilihan,” ujar Hendrawan.
Munculnya perusahaan aplikasi pinjaman daring ilegal, kata Hendrawan, juha tak terlepas dari sulitnya mendapat izin dan besarnya biaya untuk mendapatkan legalitas perusahaan. Dan barangkali para pengusaha lebih memilih jalur ilegal.
“Kalau Anda jadi pengusaha kemudian Anda lebih suka dengan ilegalitas, maka ada masalah dengan legalitas. Karena menurut Gus Dur birokrasi kita ini kan birokrasi upeti,” kata Hendrawan.
Hendrawan karena itu mendorong semua pihak untuk duduk bersama mengatasi persoalan tersebut, sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring ilegal. Dan seharusnya semua berpedoman kepada Undang Undang (UU) tentang OJK.
“Kalau UU ini dirasa tidak memberikan kemampuan OJK untuk melakukan pengawasan atau regulasi, UU itu kita revisi. Simpel saja,” katanya.
Leave a reply
