
Restorative Justice Cara Kembalikan Aset Korban Pidana Asuransi dan Investasi Bodong?

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto/Dokumentasi Fraksi Gerindra
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi perhatian lebih kepada korban kejahatan pidana sektor keuangan seperti asuransi dan investasi bodong melalui pendekatan restorative justice. Korban sebenarnya lebih mengharapkan dananya kembali dan itu dinilai belum menjadi perhatian Kejaksaan RI.
“Ini salah satu hal menjadi perhatian kita semua, karena kita tahu kejahatan asuransi. Kalau asuransinya BUMN, maka pelakunya dikenakan ditindak pidana korupsi, namun apabila pelakunya adalah asuransi swasta adalah dikenakan pidana umum,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Menurut Wihadi, dalam kasus tindak pidana asuransi ada ketidakpastian terhadap korban alias pemegang polis. Melalui pendekatan restorative justice, korban diharapkan bisa mendapatkan kembali hak-haknya dari perusahaan asuransi itu.
Dalam kasus Binomo, misalnya, kata Wihadi, majelis hakim justru memutuskan aset yang dimiliki terdakwa Indra Kenz justru dirampas untuk negara. Sementara, para korban dari investasi bodong itu, sama sekali tidak mendapatkan pengembalian dana sehingga negara justru mengambil uang korban.
“Nah ini satu hal mungkin bisa kita buat terobosan dalam masalah restorative justice dalam permasalahan keuangan. Karena, bayangkan mereka itu korban, bagaimana uang pensiun mereka asuransikan kemudian yang trading-trading dengan menggunakan robot itu kan simpanan mereka. Tetapi pada saat kasus pidana, yang dihukum asetnya ke mana? Nah, ini perlu adanya satu restorative justice di sini bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka (korban),” ujar Wihadi.
Menurut Wihadi, Kejaksaan sama sekali belum menyentuh terobosan demikian yang mungkin penyidikan awalnya ada di kepolisian. Ketika kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, seharusnya ada pilihan untuk melakukan restorative justice terhadap permasalahan aset agar bisa dikembalikan kepada korban
“Jadi inilah salah satu terobosan dan harapan yang dapat dilakukan kejaksaan, maka masyarakat akan mendukung kejaksaan. Karena mereka mendapatkan kembali apa yang tidak pasti selama ini yang mereka lakukan pada saat investasi,” kata Wihadi.
Leave a reply
