
RUU Ekonomi Syariah Diharapkan Jadi Solusi Wujudkan Keadilan Ekonomi

Ilustrasi RUU Ekonomi Syariah/Lampung Post
Makna ekonomi syariah yang didominasi dengan narasi keuangan syariah, potensi zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) dan perbankan syariah akan terwujud dengan adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Syariah. Lewat RUU itu, masyarakat tidak akan menjadi potensi pasar saja.
“Namun secara makro dan lebih komprehensif dapat menjadi solusi akan keadilan ekonomi nasional,” kata anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati dalam keterangan resminya, Senin (4/10).
Anies mengatakan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini sangat rentan dengan ketidakadilan. Juga cenderung dikuasai oleh segelintir orang ketimbang masyarakat umum di Indonesia.
“Kita harus memberikan catatan bahwa ekonomi syariah yang dimaksud adalah ekonomi yang bernapaskan spirit Islam yang memastikan tidak adanya penumpukan kesejahteraan pada satu golongan saja,” ujar Anis.
Dengan adanya RUU Ekonomi Syariah, kata Anis, dapat tercipta suatu sistem comparative dan competitive advantage dengan memanfaatkan sumber daya alam serta sumber daya manusia yang berkualitas. Yang membedakan ekonomi syariah itu adalah kebermanfaatan dan keberlanjutannya yang berorientasi kepada keadilan.
“Bukan hitung-hitungan keuntungan semata. Karena RUU ini tidak menciptakan industri kapitalistik yang melupakan fungsi sosialnya,” kata Anis.
Anis karena itu berharap masyarakat akan mendukung RUU Ekonomi Syariah ini terutama dalam penyusunan agar memiliki kandungan yang mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain menjadi dasar hukum, RUU Ekonomi Syariah pun bisa berfungsi memunculkan UU lain yang bisa mengharmonisasi fungsi sosial keuangan Islam lainnya.
“Mohon doa dan dukungannya, kawal proses ini sehingga apa yang telah kita harapkan dari lama dengan lahirnya RUU Ekonomi Syariah dapat terwujud,” ujar Anis.
Leave a reply
