
Sejak Jokowi Umumkan Larangan Ekspor CPO, Harga Sawit di Sekadau dan Jambi, Turun

Kelapa sawit yang sedang diangkut/Dok. AAL
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengungkapkan terdapat penurunan harga kelapa sawit sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk minyak goreng. Di Sekadau, Kalimantan Barat, misalnya, penurunan harga kelapa sawit itu mencapai Rp 400 rupiah dan Jambi Rp 500.
Karena itu, kata Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto, penting untuk mencatat nama-nama petani yang memasok kelapa sawit ke tingkat pabrik. Soalnya, kondisi ini akan menguntungkan pabrik ketika nanti situasinya normal kembali.
“Mereka akan menjual CPO dengan harga normal, tetapi mereka membeli buah sawit dari petani dengan harga murah. Karena itu, pencatatan di pabrik harus jelas, sehingga keuntungan mereka tadi saat situasi normal bisa dikembalikan kepada petani uangnya,” kata Darto dalam keterangan resminya, Senin (25/4).
Menurut Darto, solusi alternatif untuk mensiasati kondisi tersebut, perlunya pengalokasian dana sawit di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan program yang inovatif seperti bantuan berupa pupuk atau yang berdasarkan kebutuhan petani. Soalnya, jika harga turun, maka dikhawatirkan para petani tidak mampu membeli pupuk.
“Kami percaya, bahwa langkah-langkah yang diambil Bapak Presiden (Jokowi) untuk ketersediaan bahan minyak goreng dalam negeri,” ujar Darto.
Masalah lainnya, menurut Darto, masih ada pelaku usaha minyak goreng yang menguasai hulu hingga hilir minyak sawit. Apalagi para pengusaha tersebut hanya memikirkan pasokan produk olahannya ke luar negeri dan melupakan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Darto karena itu, mendorong pemerintah untuk memperkuat koperasi petani atau membentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat mengembangkan pengolahan minyak goreng baik skala mikro dan besar. Dengan cara demikian, negara tidak akan kalah dengan segelintir orang.
“Ini juga bahaya bagi keamanan ekonomi dan politik dalam negeri. Dengan kartelisasi saja, bisa memporak-porandakan stabilitas politik dalam negeri,” ujar Darto lagi.
Masih kata Darto, upaya yang dilakukan Presiden Jokowi itu perlu disambut positif. Terutama dalam rangka menghentikan ekspor bahan baku dan minyak goreng untuk mengatasi permasalahan ketersediaan dengan harga yang terjangkau. “Sifatnya sementara dengan batasannya. Ketersediaan minyak goreng yang merata dalam negeri dengan harga yang bisa dijangkau,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Leave a reply
