DPR Ketok RUU IKN Jadi UU, Hanya PKS yang Menolak

0
565
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR resmi mengetok Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan setelah mendengar pendapat seluruh fraksi yang disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dalam laporan tersebut sebanyak 8 fraksi menyetujui agar RUU IKN disahkan menjadi UU. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU tersebut. Dengan penetapan itu sekaligus ibu kota baru lantas sah dinamai menjadi Nusantara yang dipimpin seorang kepala otorita bukan gubernur.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan bertanya kepada peserta sidang paripurna pada Selasa, (18/1).

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan yang diberikan Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna DPR RI ditandatangani 77 orang yang hadir secara fisik, kemudian sebanyak 190 orang hadir secara virtual, dan beberapa orang izin, sehingga total keseluruhan yang mengikuti rapat paripurna berjumlah 305 orang.

Baca Juga :   Restorative Justice Cara Kembalikan Aset Korban Pidana Asuransi dan Investasi Bodong?

“Dengan demikian kuorum telah tercapai,” ujar Puan.

Selain membahas pembicaraan tingkat II yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas RUU tentang IKN, rapat paripurna juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics