KPK Periksa Eks Direktur PT PINS untuk Kasus Tender Digitalisasi SPBU Pertamina

0
35
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iman Santoso, mantan Direktur Operasi PT PINS periode 2018–2020, pada Kamis (29/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Budi, pemanggilan Iman menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara yang berkaitan dengan pengadaan perangkat dan layanan teknologi dalam proyek digitalisasi SPBU itu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi sorotan karena proyek digitalisasi SPBU merupakan bagian dari transformasi teknologi Pertamina. Program itu mencakup penggunaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) untuk memantau volume bahan bakar minyak (BBM) serta perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi nontunai.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Penyidik KPK kemudian menelusuri indikasi pengaturan pemilihan penyedia, keterlibatan sejumlah perusahaan dalam rantai pengadaan, hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi perangkat.

Baca Juga :   Komisi VI: Ketersediaan dan Layanan LPG PSO Terganggu Jika Distribusi Terhambat

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik KPK ketika itu mulai mendalami dugaan pengaturan pemilihan penyedia perangkat EDC agar PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) memperoleh proyek. Salah satu dugaan yang ditelusuri adalah adanya pengarahan terhadap calon peserta lain untuk mundur dari proses pengadaan. PT PCS dipimpin Elvizar, yang disebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.

Proyek digitalisasi SPBU melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Telkom Indonesia (Persero), anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, PT Pertamina, serta perusahaan penyedia perangkat dan layanan teknologi.

Keterlibatan berbagai perusahaan itu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk menelusuri proses pengadaan, hubungan antarpihak, serta kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Selanjutnya, KPK mulai meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2024. Dalam perkembangannya, pada 31 Januari 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat pengumuman itu disampaikan, identitas para tersangka belum dibuka kepada publik.

Sepanjang 2025, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai institusi dan perusahaan yang diduga mengetahui proses pengadaan. Mereka antara lain berasal dari PT Telkom Indonesia, Telkomsigma, PT Pertamina, serta perusahaan penyedia teknologi. Salah satu saksi yang pernah diperiksa adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019.

Leave a reply

Iconomics