TKD Dipangkas, INDEF Ingatkan Risiko bagi Pembangunan

Anggaran belanja seluruh pemerintah daerah turun dari Rp1.399,99 triliun pada 2025 menjadi Rp1.249,31 triliun pada 2026.
0
1

Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) berpotensi mempersempit ruang pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, terutama infrastruktur. Pada 2026, anggaran belanja seluruh pemerintah daerah tercatat turun Rp150,7 triliun atau 10,8% dibandingkan 2025, dengan belanja modal menjadi komponen yang paling besar menyumbang penurunan tersebut.

Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai kebijakan efisiensi TKD perlu mempertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal setiap daerah. Pengurangan transfer yang diterapkan tanpa memperhitungkan kondisi keuangan daerah berisiko menekan belanja produktif dan menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah yang masih bergantung pada dukungan pemerintah pusat.

“Tidak semua disamakan. Harusnya dipilah-pilah mana wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya kuat, mana yang tidak, yang mereka masih sangat lemah, ya tetap harus diberikan TKD,” ujar Rizal dalam The Iconomics Financial & Regional Economic Forum di Auditorium Kementerian Koperasi, Jakarta, pekan lalu.

Dalam paparannya, Rizal menunjukkan bahwa anggaran belanja seluruh pemerintah daerah turun dari Rp1.399,99 triliun pada 2025 menjadi Rp1.249,31 triliun pada 2026. Dari total penurunan Rp150,7 triliun tersebut, belanja modal menyumbang Rp63,37 triliun atau 42,1%, disusul belanja operasional sebesar Rp56,09 triliun atau 37,2%. Sementara itu, belanja transfer turun Rp23,95 triliun atau 15,9%, sedangkan belanja tidak terduga berkurang Rp7,28 triliun atau 5%.

Data tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian anggaran daerah tidak hanya menyangkut penghematan belanja rutin, tetapi juga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah membiayai investasi publik. Padahal, belanja modal dibutuhkan untuk mendukung pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang menunjang kegiatan ekonomi.

Baca Juga :   Gencatan Senjata di Gaza Dinilai Cukup Memulihkan Kondisi Ekonomi Global

Rizal juga menyoroti kecenderungan belanja modal menjadi komponen yang lebih dalam dipangkas ketika daerah menghadapi pengurangan TKD. Berdasarkan pengelompokan kabupaten/kota menurut besarnya pemotongan TKD pada 2026, penurunan median belanja modal mencapai 20% pada kelompok dengan pemotongan paling kecil dan 56,73% pada kelompok dengan pemotongan paling besar.

Sebaliknya, median penurunan belanja rutin pada kelompok-kelompok tersebut berkisar 1,32% hingga 11,93%. Pada kelompok dengan pemotongan TKD paling besar, porsi belanja pegawai terhadap anggaran juga meningkat dari 35,8% pada 2022 menjadi 45,9% pada 2026.

Menurut Rizal, pola tersebut mengindikasikan pemerintah daerah cenderung mempertahankan belanja rutin dan pegawai ketika ruang fiskalnya menyempit. Konsekuensinya, anggaran untuk investasi publik berisiko menjadi korban penyesuaian, terutama di daerah yang mengalami pemotongan TKD terbesar.

Kapasitas Fiskal Daerah Tidak Merata

Rizal menegaskan, kebijakan TKD perlu mempertimbangkan kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah.  Mengutip  data Kementerian Dalam Negeri 2026, sebanyak 20 dari 38 provinsi atau sekitar 53% masuk kategori kapasitas fiskal kuat. Namun, 26% provinsi masih tergolong memiliki kapasitas fiskal lemah.

Kesenjangan tersebut juga terlihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan provinsi, yang berkisar sekitar 14% hingga lebih dari 80%. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan tingkat kemandirian fiskal tertinggi, dengan kontribusi PAD sekitar 80,7% dari total pendapatannya.

Baca Juga :   Peluang dan Tantangan Indonesia di Tengah Perseteruan Rusia-Ukraina

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan daerah membiayai pembangunan secara mandiri tidak sama. Daerah dengan basis penerimaan yang kuat memiliki ruang lebih besar untuk membiayai program pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat. Sebaliknya, daerah dengan kontribusi PAD rendah memiliki keterbatasan lebih besar ketika menerima pengurangan transfer.

Karena itu, Rizal menilai pemerintah perlu memetakan dampak efisiensi TKD berdasarkan kapasitas fiskal dan perkembangan ekonomi masing-masing daerah. Pasalnya, respons daerah terhadap kebijakan tersebut berbeda-beda. Ada daerah yang mampu meningkatkan PAD seiring pertumbuhan ekonomi, tetapi ada pula yang mengalami penurunan PAD.

“Setiap daerah memang berbeda-beda meresponsnya karena tergantung kapasitas fiskal itu,” kata Rizal.

Ia juga mengingatkan bahwa besarnya alokasi TKD tidak otomatis menjamin tersedianya ruang fiskal yang memadai untuk pembangunan. Komposisi anggaran pada sejumlah provinsi penerima TKD terbesar masih menunjukkan dominasi belanja operasional, yakni belanja pegawai serta barang dan jasa untuk menjalankan kegiatan pemerintahan.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah menghadapi tantangan ganda: ketergantungan pada transfer pusat dan terbatasnya ruang untuk memperbesar belanja modal. Selain itu, penyerapan anggaran yang lambat dan lemahnya kapasitas perencanaan proyek juga dapat menghambat pemanfaatan anggaran untuk pembangunan.

Baca Juga :   Belajar dari Tiongkok, Indef Dorong Pemerintah untuk Lanjutkan PPKM Level 4

Efisiensi Harus Diikuti Belanja yang Berkualitas

Menurut Rizal, efisiensi anggaran tetap diperlukan, tetapi harus disertai peningkatan kualitas belanja. Penghematan yang menunda pemeliharaan jalan produksi, irigasi, atau fasilitas pasar, misalnya, dapat menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar pada tahun berikutnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua belanja modal otomatis produktif. Pembangunan infrastruktur yang tidak dimanfaatkan secara optimal bisa memberikan manfaat lebih kecil dibandingkan belanja yang mendukung layanan kesehatan, pelatihan tenaga kerja yang relevan, atau pemeliharaan fasilitas publik.

Di sisi penerimaan, pemerintah daerah juga perlu memperkuat basis PAD tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan tarif pajak. Upaya yang dapat ditempuh antara lain memperbarui basis data pajak, meningkatkan kepatuhan, mengurangi kebocoran penerimaan, dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Rizal menilai penguatan kemandirian fiskal perlu berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas ekonomi daerah. Dengan basis ekonomi yang semakin kuat, daerah diharapkan mampu memperbesar pendapatan sendiri dan mengurangi ketergantungan pada transfer pemerintah pusat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics