
Ahli: Wanaartha Life yang Dikaitkan Jiwasraya Tidak Boleh Dibebankan ke Nasabah

Nasabah tak berhasil bertemu dengan manajemen pada Senin (21/9) karena kantor WanaArtha Life masih ditutup/Ist
Saksi ahli bernama Lily Widjaja yang menjabat sebagai mediator Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) menyebutkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) sebagai perusahaan asuransi wajar bilamana berinvestasi dalam berbagai instrumen termasuk di pasar modal. Dan selalu ada risiko dalam investasi, namun kerugian yang dapat terjadi tidak bisa dibebankan kepada nasabah, apalagi jika itu diduga tindakan melawan hukum.
Lily dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan yang diajukan nasabah yang tergabung dalam Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) dan perwakilan nasabah yang tergabung dalam Swanaartha. Selain sebagai mediator di BAPMI, Lily juga pernah dan sedang menjabat beberapa posisi penting di antaranya sebagai direktur eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan beberapa posisi penting lainnya di BEI, KSEI dan KPEI.
Ketua Forsawa Bersatu Parulian Sipahutar mengatakan, pihaknya berharap pendapat saksi ahli yang dihadirkan itu bisa memberi gambaran yang baik dan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi serta pasar modal. Nasabah berharap keterangan saksi ahli dapat menggerakkan majelis hakim untuk memutus yang baik dan benar serta sesuai harapan para nasabah.
“Juga keputusan yang berpihak kepada nasabah Wanaartha yang tidak tahu menahu akan kisruh yang terjadi di Jiwasraya namun dipaksakan untuk menanggung kerugian yang disebabkan oleh Jiwasraya,” kata Parulian dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam persidangan Forsawa Bersatu pada 23 Maret lalu, saksi ahli bidang asuransi Irvan Raharjo mengatakan, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi yang menaungi industri keuangan. Selain itu, OJK yang berwenang pun seharusnya adalah OJK bidang Intitusi Keuangan Non-Bank (IKNB) bukan OJK Pasar Modal sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Faktanya, kata Irvan, OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial. Karena itu, amat disayangkan dampak yang terjadi bagi para pemegang polis Wanaartha yang turut terbawa-bawa dalam kasus ini, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha tidak bisa disita, karena pemegang polis sudah membayar premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita.
Bilamana perusahaan asuransi bersalah, kata Irvan, seharusnya sanksi ataupun penalti yang dikenakan adalah dari OJK sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi dan bukan lembaga lainnya.
Leave a reply
