OJK Minta Perusahaan Asuransi Antisipasi Dampak Tapering Off di Amerika
Ahmad Nasrullah, Kepala Dapartemen Pengawasan IKNB IIA OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri asuransi untuk mengantisipasi dampak negatif kebijakan pengurangan likuiditas atau tapering off di Amerika Serikat. Kebijakan tersebut akan memicu terjadinya kenaikan imbal hasil (yield) surat berharga di negara maju (advanced market) sehingga mendorong aliran modal keluar (capital outflow) dari negara berkembang (emerging market).
Ahmad Nasrullah, Kepala Dapartemen Pengawasan IKNB IIA OJK mengatakan implementasi kebijakan tapering off di negara maju dapat memicu penurunan nilai aset keuangan termasuk aset investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Karena itu, Nasrullah meminta pelaku industri asuransi tanah air untuk melakukan stress testing untuk melihat sejauh mana dampak kebijakan tapering off terhadap kondisi keuangan perusahaan.
“Bila hasil stress testing menunjukkan proyeksi bahwa tapering off ini berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan, maka tentu kita harus melakukan langkah-langkah antara lain melakukan rebalancing portofolio aset investasi atau mempersiapkan buffer dalam bentuk kebutuhan permodalan untuk menyerap dampak tapering off dan sekaligus menjaga stabilitas kinerja keuangan perusahaan,” ujar Nasrullah dalam webinar mengenai outlook industri asuransi tahun 2022 yang diadakan Media Asuransi, Selasa (21/12).
Dari sisi regulator, Nasrullah mengatakan OJK akan memperpanjang kebijakan kontra siklus (counter cyclical) di sektor asuransi.
Selain memperpanjang kebijakan kontra siklus, OJK juga saat ini sedang menyiapkan revisi aturan mengenai unit link atau PAYDI. Menurutnya, selain untuk merespons permasalahan yang terjadi di industri akhir-akhir ini, OJK juga memandang bahwa aturan terkait PAYDI memang perlu direvisi karena sudah berlaku 15 tahun.
“Ini sudah dalam tahap akhir untuk penyelesaian, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa keluarkan aturannya,”ujarnya.
Aturan lainnya yang juga sedang dikaji OJK adalah revisi POJK No.70 tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, pialang asuransi dan penilai kerugian. Revisi aturan ini, menurut Nasrullah untuk merenspons berkembangnya perusahaan insurtech saat ini.
“Kami memang belum membuat aturan secara khusus mengenai insurtech ini dan ini akan kami prioritaskan juga untuk kita terbitkan segera, supaya nanti aturannya jelas, penyelenggara insurtech ini seperti apa supaya nanti level playing field di pasarnya menjadi jelas,” ujarnya.