
RUU TPKS Diupayakan Akan Dibahas di Paripurna DPR Besok

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar/Iconomics
Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diupayakan untuk dibawa ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mendapat kesepakatan agar dilanjutkan ke paripurna DPR. Rencananya DPR akan menggelar sidang paripurna pada Kamis (16/12) besok.
“Besok adalah paripurna terakhir yang mengakhiri masa persidangan ini, saya berharap hari ini bisa Bamus, tapi saya belum bisa pastikan karena teknisnya sudah siap atau belum,” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).
Meski belum ada kepastian dengan pimpinan lainnya, kata Muhaimin, RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR diupayakan masuk ke sidang paripurna besok. “Tapi saya tadi sama Pak Rachmat (Gobel) sebagai Wakil Ketua, berdua menyepakati untuk berusaha hari ini bisa dilaksanakan Bamus,” kata Muhaimin.
Sebelumnya, Badan Legislatif DPR sepakat untuk menyetujui draf RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Keputusan tersebut setelah mendengar laporan dari Panitia Kerja (Panja) dan pendapat dari 9 fraksi. Dari 9 fraksi yang ada, Fraksi Golkar meminta pembahasan RUU TPKS untuk ditunda sementara, sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak draf RUU tersebut.
Fraksi Golkar lewat juru bicaranya Ferdiansyah mengatakan, pembahasan RUU TPKS dapat dilanjutkan kembali pada masa sidang yang akan datang, agar kesempurnaan RUU tersebut tidak memiliki celah untuk digugat secara formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan PKS lewat juru bicarannya Muzzamil Yusuf mengatakan, RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinahan seperti yang terdapat dalam perluasan Pasal 284 KUHP dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 292 KUHP. Selain itu, muatan yang terdapat di dalam RUU TPKS berisi norma seksual yang mana sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual diperbolehkan.
“Padahal hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila, budaya, dan norma agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” kata Muzzamil.
Leave a reply
