Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sebut Penolakan Fraksi PKS soal RUU IKN Jadi IKN Wajar

0
566
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai penolakan Fraksi PKS terhadap pengesahan Undang Undang (UU) Ibu Kota Negara adalah suatu hal yang memang normal untuk dilakukan. Sebagai dinamika itu sesuatu yang seharusnya terjadi.

“Dan menurut saya dari Fraksi PDI Perjuangan sesuatu yang biasa saja,” kata Arif dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Arif mengatakan, pihaknya juga sempat menyampaikan kritik dalam pembahasan yang menyangkut dengan persoalan pertahanan di wilayah ibu kota negara baru. Kritik dan masukan yang disampaikan bertujuan agar UU IKN tidak menyimpang dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria.

“Bagaimana pengadaan tanahnya, bagaimana klaim wilayah yang menjadi ibu kota negara kita yang baru rencananya pada tahun 2024 akan pindah, itu harus sudah selesai. Dan tentu untuk juga menghormati hak milik masyarakat yang ada di sana,” ujar Arif.

Arif mengatakan, masukan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan itu diterima dalam pembahasan RUU IKN. Selanjutnya, perdebatan juga terjadi ketika membahas bentuk pemerintahan yang nantinya akan diimplementasikan oleh ibu kota negara baru.

Baca Juga :   Isu Dana Capres Rp 300 T Diungkit Anggota Komisi VI, Begini Jawaban Dirut Taspen

Ketika itu, kata Arif, pihaknya menolak rancangan awal UU IKN yang hanya menyebutkan badan otorita pada pembentukan ibu kota negara baru. Jika merujuk UUD 1945, pembentukan ibu kota negara harus bersifat khusus dan memiliki seorang pemimpin daerah.

“Pansus kemudian bersama pemerintah bersepakat bahwa satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus itu setingkat provinsi, dan karena itu, yang kemudian menjadi kesimpulan,” ujar Arif.

Karena itu, kata Arif, pemerintah lalu menawarkan pemimpin pemerintahan daerah khusus ibu kota negara akan dipegang kepala otorita. Dan kepala otorita akan memiliki kewenangan setingkat menteri.

“Tetapi otorita dalam konteks pemerintah daerah khusus ibu kota adalah memang dijadikan sebagai kepala pemerintahan juga nantinya. Karena ada 4 tahap penting di dalam pelaksanaan dari satu proses sekaligus tahapan di dalam pembentukan ibu kota negara, termasuk penyelenggaraan pemerintahannya,” kata Arif.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada 18 Januari lalu setelah mendengarkan laporan pendapat fraksi yang disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dari fraks yang ada 8 menyetujuinya dan 1 fraksi yakni PKS menolak RUU tersebut.

Baca Juga :   Pengenaan Pajak terhadap Perusahaan Digital Internasional Positif bagi Ekonomi Nasional

Karena telah disahkan, maka ibu kota baru akan berubah nama menjadi Nusantara, yang mana nantinya Nusantara akan dipimpin oleh kepala otorita bukan gubernur.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics