
Ada Insentif PPnBM untuk Kendaraan Di Bawah 1500 CC, Apa Harapan Bos Lorena?

Lorena double decker/Dok. Vitas Express
Pemerintah akan memberikan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Insentif tersebut juga diharapkan diberikan untuk kendaraan komersial.
CEO Lorena Eka Sari Lorena Soerbakti mengungkapkan harapannya tersebut melalui akun sosial media LinkedIn pribadinya pada 15 Februari lalu. Ia menuliskan insentif stimulan kepada perusahaan transportasi darat urgen diberikan. Apabila pemerintah melihat datanya, perusahaan transportasi juga terimbas kelesuan ekonomi yang terjadi saat ini.
Ia mengatakan barangkali dengan penurunan pajak pembelian kendaraan komersial, ada yang mau mencairkan deposito untuk ekspansi. Menurut Eka, menurunkan pajak pembelian kendaraan komersial untuk angkutan umum dan kendaraan logistik juga win-win solution.
Eka pun berargumen, untuk membangkitkan ekonomi juga ada 2 cara. Pertama, mengembalikan konsumsi. Kedua, meningkatkan investasi. Nah, ia berpendapat adanya PPnBM untuk mobil komersial memungkinkan terjadinya peningkatan investasi.
Pemerintah belum lama ini mengumumkan pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan di bawah 1500 cc akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Tahap berikutnya insentif PPnBM sebesar 50%. Lalu insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dukungannya. Kemarin (17/02/2021), OJK mengatakan OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif dengan penurunan PPNBM kendaraan bermotor melalui berbagai ketentuan yang bisa dikeluarkan OJK seperti penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan penetapan uang muka kredit kendaraan bermotor.
Leave a reply
