Pelaku Industri Otomotif Diminta Berpartisipasi Dalam Penerapan Pajak Karbon
Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin mendorong pelaku industri otomotif untuk berpartisipasi dalam program pemerintah yang menyangkut dengan penerapan low carbon emission vehicle (LCEV). Apalagi dalam penerapannya, pemerintah dinilai cermat dan hati-hati agar tidak memberatkan industri.
“Namun, dengan tetap memberikan kontribusi maksimal bagi pengembangan industri dalam negeri,” kata Mukhtarudin saat dihubungi, Senin (25/10).
Mukhtarudin mengatakan, pajak emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) penting untuk diimplementasikan di Indonesia seiring dengan pengembangan kendaraan listrik. Terlebih negara tetangga seperti Thailand sudah terlebih dahulu memberlakukan sistem perpajakan yang serupa sejak 2016.
Karena itu, kata Mukhtarudin, pihaknya berharap pengembangan kendaraan listrik dengan penerapan LCEV dapat berkontribusi dengan baik, sehingga mampu membawa industri otomotif Tanah Air berkembang menuju era elektrifikasi. “Jadi, jika Indonesia terlambat maka akan kehilangan kesempatan untuk menarik investasi, menciptakan nilai tambah sekaligus hilangnya pangsa pasar ekspor,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan penghitungan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan perhitungan berdasarkan emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut atau biasa dikenal sebagai carbon tax. Kebijakan pajak tersebut resmi diberlakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnbm yang berlaku dua tahun kemudian setelah resmi diterbitkan.
Selain itu, beleid itu juga mengatur tentang pengenaan pajak baru yang merupakan turunan dari PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi ke dalam beberapa kategori seperti kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), dan plug-in hybrid (PHEV).