Kemenkeu Beri Relaksasi Pajak untuk Konsolidasi BUMN

0
5
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan relaksasi pajak untuk proses konsolidasi BUMN. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses transormasi BUMN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya mendukung penuh proses konsolidasi BUMN melalui pemberian relaksasi perpajakan. Relaksasi tersebut ditujukan khusus untuk transaksi konsolidasi.

“Kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi,” kata Purbaya dalam keterangan resminya pada Rabu (5/8).

Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan, pihaknya bersama Kemenkeu telah membahas dukungan relaksasi perpajakan yang besifat khusus bagi proses streamlining BUMN.

Dukungan tersebut, kata Dony, bertujuan untuk mempercepat restrukturisasi perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku. Juga memastikan agenda transformasi BUMN dapat berjalan efektif, dan efisien.

“Di antaranya mengenai restrukturisasi, ini kita kan minta untuk pajaknya. Pajak dalam rangka streamlining ini inta dari Kementerian Kuangan untuk peizinan mengenai pajak,” ujar Dony.

Pemberian relaksasi pajak itu, kata Dony, untuk proses konsolidasi BUMN. Relaksasi pajak tidak berlaku untuk transaksi lainnya.

Baca Juga :   Hingga Oktober, Realisasi PPN untuk Transaksi Perusahaan Digital Asing Mencapai Rp297 Miliar

“Hanya khusus konsolidasi. Bakal dihitung lagi. Tapi intinya Pak Menkeu (Purbaya) mendukung proses transformasi BUMN. Ini untuk kebaikan kita semua,” ujar Dony.

Masih kata Dony, dukungan yang diberikan Kemenkeu mencerminkan sinergi antarkementerian dalam mendorong percepatan transformasi BUMN.

Keselarasan kebijakan tersebut, kata Dony, diharapkan proses penyederhanaan struktur usaha dapat berjalan lebih cepat, dan memperkuat efektivitas tata kelola perusahaan negara. Juga meningkatkan efisiensi, dan daya saing BUMN dalam jangka panjang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics