Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto di Bandung, Terkait TPPU Febrie Adriansyah

0
8
Reporter: Wisnu Yusep

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan di rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, Selasa (04/08/2026), penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan dokumen yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto maupun Febrie Adriansyah.

“Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah),” kata Anang di Jakarta, Rabu (05/08/2026).

Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga terus menggencarkan pemeriksaan saksi. Pada Selasa (04/08/2026), lima saksi dari kalangan swasta dimintai keterangan.

Sementara pada Rabu (05/08/2026), penyidik kembali memeriksa tujuh saksi, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta dan sejumlah perusahaan.

“Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dua atau tiga dari perusahaan,” ujar Anang.

Penggeledahan di Bandung merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya penyidikan yang sebelumnya dilakukan pada Senin (03/08/2026).

Baca Juga :   Teliti 55 Ribu Transaksi, Kejagung Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Jiwasraya

Saat itu, Tim 9 menggeledah kantor hukum Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin di Depok, serta empat perusahaan yang disebut milik Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain menyusul pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Baca Juga :   Sosok Edward Hutahaean yang Diungkap Anang dan Irwan di Sidang Kasus BTS 4G Kominfo

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics