LPS: Suku Bunga Khusus Deposan Besar Distorsi Pasar
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia: Berlayar di Tengah Gelombang Global, Jaga Daya Tahan Ekonomi Nasional yang digelar INDEF dan MetroTV, Kamis (3/9/2026).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai pemberian suku bunga khusus kepada deposan-deposan besar telah mendistorsi suku bunga pasar perbankan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat fungsi intermediasi karena bank harus menyesuaikan suku bunga kredit dengan tingginya biaya dana yang diberikan kepada nasabah tertentu.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan LPS diberi mandat untuk menetapkan dan mengumumkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) setiap tiga bulan sekali. Menurut dia, TBP harus mengikuti perkembangan suku bunga pasar karena menjadi dasar bagi LPS dalam memberikan penjaminan.
“Jadi kalau sampai suku bunga pasar itu terlalu overshoot, berarti ada porsi penjaminan yang tidak dijamin,” ujar Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia: Berlayar di Tengah Gelombang Global, Jaga Daya Tahan Ekonomi Nasional yang digelar INDEF dan MetroTV, Kamis (3/9/2026).
Ia mengakui bahwa suku bunga pasar saat ini mengalami distorsi. Menurut Anggito, sekitar 30% simpanan perbankan, memperoleh suku bunga khusus (special rate).
“Ini memang menjadi concern kami di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),” ujarnya.
Hambat Intermediasi
Menurut Anggito, pemberian suku bunga khusus kepada deposan besar dapat meningkatkan biaya dana perbankan. Kondisi itu pada akhirnya dapat mendorong bank menyesuaikan suku bunga kredit, sehingga berpotensi menghambat intermediasi.
“Karena Anda tahu, berarti suku bunga kredit itu juga harus menyesuaikan dengan suku bunga khusus,” katanya.
Meski demikian, Anggito menegaskan LPS tidak memiliki kewenangan untuk memaksa bank mengikuti TBP. LPS, kata dia, bukan eksekutor yang dapat menentukan secara langsung tingkat suku bunga yang harus diterapkan perbankan.
“Kami tidak bisa memaksa, kamu harus ikut TBP,” ujarnya.
Anggito mengatakan kesenjangan antara suku bunga pasar dan TBP sudah berlangsung cukup lama. LPS kini berupaya mempersempit kesenjangan tersebut secara bertahap.
“Kami sekarang mencoba menutup gap-nya itu pelan-pelan. Enggak bisa ujug-ujug juga,” lanjut Anggito.
Anggito mengungkapkan, berdasarkan komunikasi LPS dengan perbankan, pemberian suku bunga khusus terutama dilakukan bank-bank besar kepada rekanan pemerintah dan korporasi besar.
LPS, kata dia, telah mengingatkan adanya konsekuensi bagi nasabah yang menerima bunga di atas TBP. Jika bank masuk dalam proses resolusi, simpanan yang memperoleh bunga di atas tingkat yang ditetapkan LPS dapat tidak memperoleh penjaminan.
Namun, Anggito mengatakan nasabah tetap memiliki pilihan untuk menerima tawaran suku bunga khusus, terutama jika bank yang bersangkutan dinilai sehat dan prudent.
“Nasabah boleh memilih, kalau ditawari suku bunga khusus, karena banknya itu prudent, banknya bagus, tidak khawatir gitu,” ujarnya.
Untuk mengurangi distorsi di pasar, LPS mendorong pengelola dana tertentu, khususnya yang terkait dengan pemerintah, untuk mengikuti ketentuan TBP.
Anggito menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mulai mengatur perusahaan atau badan usaha yang berada di bawah Kementerian Keuangan agar mengikuti TBP. Kebijakan tersebut diharapkan dapat diperluas kepada pengelola dana pemerintah lainnya, termasuk SAL, LPDP, dan BPJS.
Sementara untuk korporasi besar, LPS memilih melakukan pendekatan kepada perbankan agar tidak terlalu agresif menawarkan suku bunga khusus.
Menurut Anggito, persaingan bank dalam memperebutkan dana korporasi besar melalui pemberian bunga khusus dapat meningkatkan biaya dana dan pada akhirnya mengganggu penyaluran kredit.
“Saya sudah ketemu sama beberapa bank, eh jangan dong, kalau enggak nanti intermediasinya akan terhambat,” katanya.
Namun, pendekatan tersebut masih sebatas komunikasi karena LPS tidak memiliki mandat untuk mengatur secara langsung suku bunga perbankan.
Anggito menegaskan TBP bukan instrumen untuk memaksa bank menetapkan suku bunga tertentu. TBP digunakan LPS sebagai dasar dalam menghitung penjaminan simpanan apabila suatu bank masuk dalam proses resolusi.