Kuota Haji: Pernyataan Mengejutkan dari Gus Alex Mengenai Anggota Panja Komisi VIII
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta/Dok. Iconomics
Pengakuan mengejutkan kembali muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyebut uang yang disiapkannya untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI di Arab Saudi benar-benar diterima.
Tak sekadar mengaku menyerahkan uang, Gus Alex menyebut para anggota Panja bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya sehari setelah uang tersebut diberikan. Hal itu disampaikan Gus Alex kepada wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (04/09/2026) dini hari.
Awalnya, Gus Alex ditanya mengenai kepastian apakah uang yang sebelumnya ia ungkapkan dalam persidangan memang sampai ke tangan 24 anggota Panja.
“Pasti, besoknya ketemu, mereka katakan terima kasih, Gus,” kata Gus Alex.
Namun, ketika didesak mengenai berapa nominal uang yang diterima masing-masing anggota Panja, Gus Alex memilih tidak membeberkannya.
“Ya, nanti tanya mereka lah,” ujarnya.
Gus Alex kemudian ditanya mengenai alasan pemberian uang tersebut. Ia menyebut uang itu merupakan “uang oleh-oleh”.
“Uang oleh-oleh. Uang oleh-oleh,” tegasnya.
Yang menarik, Gus Alex mengaku masih menyimpan percakapan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, percakapan itu dapat menjadi bahan untuk menjelaskan lebih detail mengenai peristiwa yang ia ceritakan dalam persidangan.
“Kalau mau lebih detail, percakapan biasa masih ada,” katanya.
Pengakuan mengenai uang untuk 24 anggota Panja sebelumnya telah disampaikan Gus Alex dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari.
Saat mendapat kesempatan bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, Gus Alex kembali mengonfirmasi cerita yang pernah disampaikannya mengenai permintaan uang dari anggota Panja Komisi VIII DPR.
Gus Alex menyebut setiap anggota Panja pada awalnya meminta 3.000 riyal. Namun, ia mengaku hanya sanggup menyiapkan setengah dari jumlah tersebut menggunakan uang honornya.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang. Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.
Jaja membenarkan bahwa cerita tersebut memang pernah disampaikan Gus Alex kepadanya. Dengan demikian, uang yang disebut Gus Alex disiapkan untuk 24 anggota Panja mencapai 36.000 riyal, dengan masing-masing mendapat 1.500 riyal. Gus Alex mengklaim uang itu bersumber dari honor pribadinya.
Dalam persidangan juga, Gus Alex mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR saat itu, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi. Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Restoran Al Romansiah, Aziziyah, Arab Saudi. Gus Alex mengaku awalnya diminta menemui para pimpinan Komisi VIII melalui seorang staf komisi bernama Yusuf.
Dalam kesempatan bertanya kepada Jaja, Gus Alex juga mengonfirmasi bahwa dirinya pernah bercerita mengenai adanya permintaan dari salah seorang pimpinan Komisi VIII untuk memungut uang dari penyedia katering.
Selain itu, muncul pula cerita mengenai permintaan menyiapkan uang untuk membeli oleh-oleh. Jaja membenarkan pernah mendengar cerita tersebut dari Gus Alex. Namun, Jaja menegaskan dirinya tidak melihat secara langsung adanya permintaan maupun penyerahan uang tersebut.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menyeret empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam dakwaan, perkara ini juga disebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).