KPK Pantau Ketat Kondisi Yaqut Cholil Qoumas di Masa Pemulihan Pascoperasi

0
4
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, hingga kini masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi yang dilakukan pada 29 Juni 2026.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sejauh ini tim dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati masih melakukan observasi intensif terhadap perkembangan kondisi kesehatan Yaqut sebelum proses hukum dapat kembali berjalan secara normal.

“Pascatindakan operasi, tim dokter masih melakukan pemantauan dan observasi untuk memastikan proses pemulihan saudara YCQ berjalan baik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 7 Juli 2026.

Meski tengah menjalani penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, Budi memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat melalui petugas pengawal tahanan (waltah). Langkah KPK tersebut, kata Budi, dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Budi pun berharap kondisi Yaqut segera membaik sehingga proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dapat dilanjutkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :   Tantang Balik Buronan Paulus Tannos, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Berdasarkan Aturan MA

Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik. KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada Agustus 2025. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026, perkara itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sejak ditahan pada Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum kembali ditempatkan di Rumah Tahanan KPK.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Pada 24 Juni 2026, KPK menangguhkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Hingga saat ini, proses pemulihan masih berlangsung dan terus dipantau oleh tim medis maupun penyidik KPK.

Leave a reply

Iconomics