OJK Restui Merger 81 BPR/BPRS, Lebih dari 200 Masih dalam Proses Konsolidasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) melalui kebijakan konsolidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan proses konsolidasi industri BPR masih terus berjalan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya tahan dan daya saing industri.
“Sampai dengan akhir Juni 2026 ini, sebanyak 81 BPR/BPRS itu telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7).
Menurutnya, konsolidasi menjadi salah satu strategi OJK untuk menciptakan industri BPR yang memiliki skala usaha lebih kuat sehingga mampu menghadapi dinamika perekonomian dan meningkatnya persaingan di sektor perbankan.
Sejalan dengan upaya tersebut, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya sekaligus bagian dari kebijakan penguatan struktur permodalan industri BPR.
Dian menjelaskan, aturan baru tersebut memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi kewajiban modal inti minimum. Pemenuhan modal tidak hanya dapat dilakukan melalui setoran tunai, tetapi juga melalui tambahan modal berupa aset tetap, yakni tanah dan bangunan yang digunakan untuk operasional BPR dengan persyaratan tertentu.
“Langkah kebijakan ini diambil untuk mendorong penguatan permodalan BPR guna menciptakan industri BPR yang lebih berdaya saing, dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” katanya.
Selain memberikan alternatif pemenuhan modal, POJK tersebut juga mengatur relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi persyaratan modal disetor, penyesuaian komponen modal inti, termasuk pengakuan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Di sisi lain, OJK juga memperkuat aspek kepatuhan melalui penyempurnaan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Untuk memperkuat peran perbankan daerah, OJK juga terus mendorong sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah ke dalam kelompok usaha BPD.
Menurut Dian, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi BPR dalam penyaluran kredit, khususnya kepada segmen usaha mikro, sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola sehingga memperkuat struktur perekonomian daerah dan mendukung daya saing nasional.