Kesehatan Perbankan Indonesia Terus Membaik, LPS Bicara Mengenai Pentingnya Jaga Kepercayaan

LPS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan (SSK) melalui program penjaminan simpanan yang kredibel serta berbagai langkah strategis untuk memastikan sistem perbankan tetap aman.
0
9

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kondisi kesehatan perbankan nasional terus menunjukkan perbaikan dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, pendalaman sektor keuangan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diakselerasi oleh seluruh pemangku kepentingan. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama industri keuangan juga harus terus dijaga.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengatakan dalam paparannya pada acara Indonesia Financial Summit 2026 yang diselenggarakan The Iconomics di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/6), menyampaikan bahwa kinerja industri perbankan nasional tetap solid.

Fungsi intermediasi perbankan terus menguat, didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit yang tetap tinggi. Sementara itu, kondisi permodalan dan likuiditas perbankan masih berada pada level yang memadai.

Berdasarkan data LPS, pertumbuhan kredit bank umum pada Mei 2026 mencapai 11,51 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), sedangkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 13,47 persen YoY. Hingga Mei 2026, DPK tercatat sebesar Rp10.294 triliun, sementara penyaluran kredit mencapai Rp8.918 triliun, yang menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan kuat.

“Yang barangkali cukup amazing, ekspansi bisnis perbankan ini dibarengi dengan manajemen risiko yang sangat hati-hati,” ujarnya.

Menurut Farid, hal tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan yang masih berada pada level 23,97 persen pada April 2026, jauh di atas ketentuan minimum regulator. Sementara itu, kualitas aset tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross sebesar 2,17 persen, yang mencerminkan risiko kredit masih terkendali.

Farid mengatakan, dalam tren jangka panjang, fundamental perbankan nasional terus mengalami perbaikan. Data sejak 2020 hingga April 2026 menunjukkan indikator kesehatan industri tetap terjaga. Selain rasio permodalan yang kuat, Return on Assets (ROA) tercatat sebesar 2,46 persen, Net Interest Margin (NIM) berada pada level 4,38 persen, sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 86,88 persen.

Baca Juga :   Presiden Minta KSSK Tingkatkan Koordinasi

Menurutnya, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah memperdalam sektor keuangan (financial deepening). Dibandingkan dengan negara-negara sebanding (peers) di kawasan, tingkat kedalaman sektor keuangan Indonesia masih tertinggal sehingga kapasitas sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masih perlu diperkuat.

Farid memaparkan rasio financial assets terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia baru mencapai sekitar 120 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Filipina (180 persen), Vietnam (240 persen), Thailand (310 persen), Singapura (345 persen), dan Malaysia (350 persen). Rasio ini mencerminkan ukuran aset sektor keuangan, termasuk pinjaman komersial, pasar modal, dan obligasi, dibandingkan dengan besaran perekonomian suatu negara.

Dari sisi penyaluran kredit, rasio pinjaman komersial perbankan terhadap PDB di Indonesia juga masih berada pada level 36 persen, tertinggal dari Filipina (50 persen), Malaysia (116 persen), Vietnam (125 persen), Singapura (129 persen), dan Thailand (148 persen). Kondisi tersebut menunjukkan ruang yang masih besar bagi perbankan untuk meningkatkan fungsi intermediasinya dalam mendukung pembiayaan sektor riil.

LPS juga mencatat bahwa basis investor institusi di Indonesia masih relatif kecil. Rasio institutional investors terhadap PDB baru mencapai 15 persen, jauh di bawah Singapura yang mencapai 115 persen dan Malaysia sebesar 353 persen. Rendahnya porsi investor institusi dinilai menjadi salah satu faktor yang membatasi pendalaman pasar keuangan domestik.

Baca Juga :   IHSG Terkoreksi, Kepercayaan Diuji

“Untuk memperdalam penetrasi industri keuangan ini, masyarakat Indonesia harus merasa aman dan percaya untuk menempatkan dananya di sektor perbankan. Jadi memang trust adalah suatu hal yang sangat penting kalau kita menjaga sektor keuangan yang sangat baik,” ujarnya.

Peran LPS Menjaga Kepercayaan

Saat memulai paparannya, Farid mengajukan sebuah pertanyaan filosofis yang menurutnya menjadi fondasi utama dalam industri keuangan.

“Pertanyaan adalah, mengapa ada orang rela menyimpan atau menitipkan uangnya atau tabungannya kepada sebuah entitas atau lembaga yang bahkan kita tidak tahu apakah entitas tersebut besok masih ada atau enggak?”

Menurut Farid, jawabannya bukan semata karena seseorang tidak memiliki pilihan, melainkan karena adanya kepercayaan. Kepercayaan itulah yang membuat masyarakat bersedia menempatkan dananya di sebuah lembaga keuangan.

Karena itu, LPS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan (SSK) melalui program penjaminan simpanan yang kredibel serta berbagai langkah strategis untuk memastikan sistem perbankan tetap aman.

Hingga Mei 2026, seluruh 105 bank umum dan 1.449 Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) telah menjadi peserta program penjaminan simpanan LPS. Cakupan penjaminan tersebut melindungi sekitar 681,67 juta rekening di bank umum atau 99,94 persen dari total rekening, serta 15,68 juta rekening di BPR dan BPRS atau 99,97 persen dari total rekening.

Farid mengatakan tingkat perlindungan tersebut telah melampaui target yang diamanatkan Undang-Undang LPS, yakni menjamin sedikitnya 90 persen dari total deposan. Capaian tersebut juga berada di atas rule of thumb International Association of Deposit Insurers (IADI) yang merekomendasikan cakupan penjaminan sekurang-kurangnya 80 persen dari jumlah deposan.

Baca Juga :   Stabilitas Sistem Keuangan Masih Normal Sepanjang Triwulan II 2021

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS menjalankan sejumlah langkah strategis.

Pertama, melakukan evaluasi berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar mampu melindungi nasabah sekaligus mencegah bank terlibat dalam persaingan suku bunga yang tidak sehat (price war) yang dapat mengganggu kondisi likuiditas perbankan.

Kedua, bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), LPS melakukan pemantauan stabilitas sistem perbankan dan likuiditas melalui mekanisme early warning system (EWS). Langkah ini bertujuan mendeteksi potensi risiko sejak dini serta memastikan permasalahan pada satu bank tidak berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan.

Ketiga, LPS terus mengoptimalkan pengelolaan dana penjaminan dan menyiapkan berbagai langkah antisipatif guna menjaga likuiditas serta mencegah tekanan terhadap industri perbankan apabila terjadi gejolak.

Selain itu, LPS juga memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai syarat penjaminan simpanan 3T. Sejak 2025, lembaga tersebut secara rutin menyelenggarakan Finance Festival sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan, disertai berbagai kegiatan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan.

“Dalam situasi yang tidak pasti di global saat ini, LPS memastikan sistem perbankan tetap aman melalui pendekatan yang preventif dan berkoordinasi,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics