LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah dan Valas

0
77

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan tingkat bunga penjaminan valuta asing (valas) di bank umum.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan keputusan tersebut diambil “mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan”.

Selain itu, hal yang juga menjadi pertimbangan LPS adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

Seperti dalam Rapat Dewan Komisoner LPS September 2023 lalu, tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di bank umum tetap sebesar 4,25% dan simpanan Rupiah di BPR tetap sebesar 6,75%. Sementara, tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,”ujar Purbaya dalam konferensi pers, Selasa, 30 Januari 2024.

Baca Juga :   Lembaga Penjamin Polis Asuransi Diminta Berada di Bawah LPS

Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.

LPS, tambah Purbaya, meminta nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan LPS.

LPS juga menghimbau bank untuk secara transparan menyampaikan kepada nasabah peyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku, melalui media informasi dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka melindungi dana nasabah, serta upaya menjaga kerpecayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics