Risiko Bencana Meningkat, AAUI Soroti Perlindungan Asuransi yang Masih Minim
Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono memaparkan pentingnya perlindungan asuransi dalam Indonesia Financial Summit 2026 yang diselenggarakan The Iconomics di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/6).
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai perlindungan terhadap risiko bencana di Indonesia masih sangat rendah, padahal negara ini memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Akibat minimnya perlindungan asuransi, sebagian besar kerugian akibat bencana masih harus ditanggung sendiri oleh masyarakat maupun pemerintah.
Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan asuransi umum memiliki peran strategis sebagai buffer yang menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi ketika terjadi bencana maupun risiko lainnya.
“Dalam beberapa kesempatan di kementerian yang mengajak kita di asosiasi untuk berdiskusi, banyak proyek yang belum bisa berjalan karena tidak ada yang menggaransi bahwa proyeknya itu akan berjalan. Jadi, kalau target-target yang ada itu tidak dilindungi, dalam hal ini oleh penjaminan, pendanaan, maupun asuransi, banyak investor yang menjadi ragu, apakah proyek ini akan sukses atau tidak. Nah, di sini peranan kami di asuransi untuk bisa memberikan garansi dari faktor-faktor risiko yang mungkin akan dihadapi di proyek-proyek tersebut,” kata Cipto dalam Indonesia Financial Summit 2026 yang diselenggarakan The Iconomics di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/6),
Menurut Cipto, tantangan tersebut menjadi semakin besar karena lanskap risiko global juga berubah. Mengacu pada World Economic Forum Global Risks Report 2026, dalam jangka pendek dunia masih dibayangi ketegangan geopolitik, disinformasi, dan polarisasi sosial. Namun dalam jangka panjang, ancaman terbesar bergeser ke risiko lingkungan, seperti cuaca ekstrem, perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Indonesia termasuk negara yang paling rentan terhadap bencana alam karena berada di kawasan Ring of Fire. Cipto menyebut sepanjang 2025 terjadi sekitar 5.000 kejadian bencana, meningkat 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data BNPB juga menunjukkan sebagian besar bencana didominasi oleh bencana hidrometeorologi, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Tren tersebut mencerminkan dampak perubahan iklim yang semakin nyata, dengan frekuensi dan intensitas kejadian ekstrem yang terus meningkat.
Selain itu, Indonesia berada di pertemuan tiga lempeng tektonik besar, yakni Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik, sehingga memiliki risiko gempa bumi yang tinggi, terutama di wilayah Sumatra dan Jawa.
“Artinya negara kita memang sangat rentan terhadap bencana,” ujarnya.
Di tengah tingginya risiko tersebut, perlindungan asuransi masih sangat minim.
Mengacu pada data Aon Climate and Catastrophe Insight, secara global kerugian akibat bencana alam telah mencapai hampir US$400 miliar per tahun. Namun hanya sekitar 40 persen yang ditanggung asuransi, sedangkan sisanya menjadi kerugian ekonomi (economic loss).
Kondisi Indonesia dinilai lebih mengkhawatirkan. Menurut Cipto, tingkat penetrasi asuransi masih di bawah 5 persen, sehingga protection gap atau kesenjangan perlindungan diperkirakan mencapai 95–99 persen.
Hal tersebut tercermin dari bencana yang melanda Sumatra pada akhir 2025 hingga awal 2026. Berdasarkan data BNPB, kerugian ekonomi akibat bencana mencapai sekitar Rp61 triliun, tetapi nilai kerugian yang diasuransikan kurang dari Rp2 triliun atau tidak sampai 3 persen dari total kerugian.
“Artinya banyak sekali aset masyarakat, aset swasta maupun aset pemerintah yang belum memiliki perlindungan asuransi,” kata Cipto.
Cipto menjelaskan industri asuransi umum sebenarnya memiliki kapasitas yang cukup besar dalam menopang ketahanan ekonomi nasional.
Berdasarkan data AAUI, saat ini terdapat 80 perusahaan asuransi umum di Indonesia yang menghimpun premi sekitar Rp113,6 triliun per tahun. Industri ini membayarkan klaim sekitar Rp49,6 triliun, memiliki aset Rp260,8 triliun, serta mengelola investasi Rp131,4 triliun. Rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) industri juga mencapai sekitar 326,5 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Menurut Cipto, pembayaran klaim hampir Rp50 triliun setiap tahun menjadi penopang penting bagi keberlangsungan usaha dan pemulihan masyarakat setelah terjadi kebakaran, banjir, maupun bencana lainnya.
Sebagai perbandingan, kebutuhan dana penanggulangan bencana di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp20–30 triliun per tahun.
Dorong Parametric Insurance
Untuk mempercepat pemulihan pascabencana, AAUI mendorong pengembangan parametric insurance, yaitu skema asuransi yang membayar klaim berdasarkan parameter tertentu, seperti magnitudo gempa atau intensitas curah hujan, tanpa harus menunggu survei kerusakan yang memakan waktu lama.
Menurut Cipto, pendekatan tersebut memungkinkan pencairan dana dilakukan jauh lebih cepat sehingga dapat membantu pemerintah maupun masyarakat saat terjadi bencana. Skema ini juga tengah didiskusikan bersama pemerintah untuk diterapkan pada aset-aset negara.
Selain itu, AAUI menilai implementasi Program Penjaminan Polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Kalau trust meningkat, penetrasi asuransi juga akan meningkat. Pada akhirnya perlindungan terhadap masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional akan semakin kuat,” ujar Cipto.